Terlambat Bentuk RAPBD TA 2020, Bupati Jember Tak Digaji 6 Bulan

Kolase, Bupati Jember, Faida-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa | Foto: liputan6.com/Pemprov Jatim
Mari berbagi

JoSS, JEMBER – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa secara resmi telah menjatuhkan hukuman tidak terima gaji dan hak keuangan lainnya selama enam bulan terhadap Bupati Jember, Faida. Sanksi administrative tersebut diberikan karena terlambat melakukan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Hak-hak keuangan keuangan yang tidak dibayarkan kepada Bupati Faida tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi itu termaktub dalam surat nomor: 700/ 1713/ 060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember, yang diteken Khofifah tanggal 2 September 2020. Kepgub tersebut memutuskan penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Faida.

Surat keputusan sanksi ini sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 970/4702/SJ tentang Tindak Lanjut Permasalahan di Kabupaten Jember dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Khofifah mengatakan sanksi tersebut berlaku tidak hanya bagi Bupati Jember saja, tapi juga untuk semua kepala daerah di Indonesia yang terlambat melakukan pembahasan dinilai melanggar Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

“Karena memang regulasinya demikian. Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS),” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (8/9).

Baca juga: Industri Penerbangan Terpuruk, Maskapai TransNusa Berhenti Beroperasi

Setidaknya ada empat keputusan Gubernur Jatim, yakni:

Pertama, Penjatuhan sanksi administratif, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan kepada Bupati Faida Jember dr Faida MMR.

Kedua, penjatuhan sanksi tersebut disebabkan keterlambatan bupati Jember dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Ketiga, hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 September 2020. Kepgub itu juga ditembuskan kepada Mendagri RI, Ketua DPRD Jember, Perwakilan BPK Jatim, Inspektur Jatim, Kepala BPKA Jatim dan Kepala BPKA Jember.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim pun mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat yang ditembuskan ke mereka dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sudah diputuskan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat. DPRD memandang masalah ini sudah clear. Sehingga masyarakat tidak perlu berpolemik,” kata Halim singkat saat dikonfirmasi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*