JoSS, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyesuaikan tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi). Penyesuaian tarif tersebut akan mulai diberlakukan mulai 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
“Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen,” ujar Heru dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp14 Triliun Bangun Tol ke Dua di Bali Ruas Gilimanuk-Mengwi
Berikut daftar penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km:
Gol I: Rp 42.500 yang semula Rp 39.500
Gol II: Rp 71.500 yang semula Rp 59.500
Gol III: Rp 71.500 yang semula Rp 79.500
Gol IV: Rp 103.500 yang semula Rp 99.500
Gol V: Rp 103.500 yang semula Rp 119.000
Sedangkan, tarif untuk Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000 yang semula Rp 9.000
Gol II: Rp 17.500 yang semula Rp 15.000
Gol III: Rp 17.500 yang semula Rp 17.500
Gol IV: Rp 23.500 yang semula Rp 21.500
Gol V: Rp 23.500 yang semula Rp 26.000
Meski demikian, dalam penyesuaian tarif tol ini, terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.
Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III, sebesar 10,06 persen . Golongan V turun sebesar 13,02 persen.
Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Golongan sebesar 9,61 persen. (lna)
Leave a Reply