Gelar Profesor Hadi Pranoto Palsu, Dirjen Dikti: Bisa Dipidana

Hadi Pranoto | Foto: pikiran-rakyat.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kasus wawancara ‘obat covid-19’ yang dilakukan oleh Anji dengan Hadi Pranoto masih berbuntut panjang. Pasalnya Hadi yang sebelumnya mengklaim dirinya profesor ternyata menggunakan gelar palsu. Hal ini bisa dijerat pasal pidana.

Sanksi untuk pihak yang terbukti memalsukan gelar akademik telah diatur dalam Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam saat menjawab pertanyaan wartawan,melalui daring,Kamis (6/8 2020).

Nizam menuturkan, terkait klaim Hadi Pranoto sebagai profesor yang telah menemukan cairan antibodi covid-19 yang dapat menyembuhkan ribuan pasien kala hadir dalam video wawancara dengan musisi Anji.

“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” demikian kutipan pasal tersebut. “Dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.”

Baca juga: Buntut Video Temuan Obat Covid-19, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

Meski demikian, Nizam menjelaskan bahwa perkara ini masuk dalam delik aduan. Dengan demikian, Nizam menilai orang-orang yang merasa dirugikan dapat melapor ke polisi sehingga Hadi dapat diproses hukum.

“Sifatnya delik aduan, kalau ada yang mengadukan karena dirugikan, pihak yang berwajib dapat memproses secara hukum,” jelas Nizam. “Siapa saja bisa melakukan pengaduan.”

Selain itu, Nizam juga meminta masyarakat untuk berhati-hati atas klaim yang dikeluarkan Hadi. Pasalnya, informasi yang kebenarannya masih dipertanyakan dari seseorang yang tidak jelas bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sebelumnya, Hadi sempat dikabarkan mendapatkan gelar doktornya dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Namun, hal ini dibantah oleh pihak IPB. Hadi Pranoto yang merupakan lulusan S3 IPB bukan orang yang sama dengan yang hadir di video wawancara Anji.

Tak hanya itu, keberadaan Hadi sebagai pakar juga tidak terdeteksi. Menurut Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset Nasional (Kemenristek/Brin), Hadi bukan peneliti di konsorsium dalam tim pengembangan herbal imunomodulator. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*