Ada Keringanan Tarif, PLN Buka Pengajuan Restitusi Bagi Pelanggan di Tiga Sektor Ini

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – PT PLN (Persero) membuka pengajuan restitusi atau permohonan pengembalian kelebihan bayar listrik bagi pelanggan sektor sosial, industri dan bisnis menyusul berlakunya stimulus keringanan tarif bagi tiga sektor tersebut.

Seperti diektahui, pemerintah memberikan stimulus berupa pengurangan biaya pemakaian rekening minimum serta pembebas biaya abonemen untuk pelanggan di bawah 1.300 VA itu baru dimulai pada Agustus ini.

EVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Edison Sipahutar menuturkan restitusi tersebut berlaku bagi pelanggan yang terlanjur membayarkan tagihan listriknya pada Juli 2020.

“Karena program ini berlangsung Agustus 2020 tentu bulan Juli nanti akan kami perlakukan khusus,” ujar Edison dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ESDM, Selasa (18/8).

Pengajuan restitusi sendiri baru bisa dilakukan pada September mendatang. Pasalnya PLN masih perlu melakukan penghitungan serta verifikasi ulang.

Baca juga: Horee..!! Keringanan Tagihan Listrik Diperpanjang Hingga Desember

Edison menegaskan, restitusi akan diterima pelanggan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik dan bukan uang tunai.

“Pelanggan yang sudah membayar di bulan Juli, stimulus akan direstitusi dengan pengurangan tagihan pada bulan-bulan berikutnya atau mulai rekening bulan September,” tuturnya, dilansir dari CNNIndonesia.

Sementara itu, bagi pelanggan yang belum membayar tagihan listik Juli akan otomatis mendapatkan stimulus berupa koreksi rekening. Namun biaya keterlambatan tetap harus dibayar sesuai ketentuan.

Stimulus tersebut juga tidak termasuk dengan biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebab pemerintah hanya kompensasi dari selisih pemakaian kWh.

“Yang belum bayar akan dikoreksi di bulan Agustus ini yang saat ini sedang berlangsung dan sedang dalam proses perhitungan mudah-mudahan hari ini akan selesai khusus yang belum bayar,” imbuhnya.

Edison juga menegaskan program stimulus tidak berlaku bagi pelanggan dengan status berhenti atau berhenti sementara selama program berlaku. “Jadi kalau ada pelanggan berhenti sementara tidak diberlakukan stimulusnya,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*