Kapasitas Penumpang Pesawat Bakal Dinaikkan Hingga 100% Secara Bertahap

Ilustrasi | Foto: koran.tempo.co
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan kapasitas penumpang pesawat bakal dinaikkan hingga 100 persen secara bertahap saat pelaksanaan new normal, tatanan pola hidup baru beraktifitas di masa pandemi.

Novie menjelaskan kapasitas untuk angkutan penerbangan niaga berjadwal saat ini diatur maksimal hanya 70 persen dari total kursi yang disediakan.

“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara,” ujarnya, Kamis (11/6).

Novie mengatakan penerapan penambahan kapasitas penumpang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020. Selain mengacu pada aturan ICAO, beleid ini sesuai dengan ketentuan EASA,CASA,CAA dan otoritas internasional lainnya.

Sebelum kapasitas penumpang pesawat udara ditingkatkan, Novie mengatakan pihak regulator harus mengatur protokol kesehatan yang lebih ketat. Protokol berlaku baik di bandara keberangkatan, kedatangan, maupun di dalam kabin pesawat.

Adapun pada masa-masa ini, Novie menyebut Kementerian Perhubungan belum akan menambah kapasitas penumpang pesawat lantaran masih berfokus terhadap pengoptimalan operasional pesawat.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam pesawat dengan cara meningkatkan proteksi, penetapan standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan. Bila seluruhnya sudah lebih siap, peningkatan kapasitas penumpang dapat direalisasikan.

Baca juga: Operasional Penerbangan Belum Normal, Garuda Rumahkan 800 Karyawan

Di sisi lain, untuk menjamin keamanan di dalam pesawat, Kementerian Perhubungan telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam kabin.

“Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” ujar Novie.

Novie mengimbuhkan, sejatinya sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di 85 persen pesawat di Indonesia sudah aman. Sebab, sistem udara dalam kabin telah menggunakan teknologi filtrasi HEPA (High Efficiency Particulate Air).

Dikutip dari Tempo.co, filter HEPA dirancang untuk meminimalisasi penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Ia merincikan, pada pesawat pabrikan Airbus, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap 2-3 menit menggunakan HEPA.

Sedangkan pesawat pabrikan Boeing, sirkulasi udaranya telah menggunakan HEPA dan menghasilkan 50 persen udara hasil sirkulasi serta 50 persen udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin.

Sementara, pada pesawat jenis ATR, meskipun tidak menggunakan HEPA, sistem udara pada pesawat ini diklaim tetap terjamin lantaran memiliki sistem Environment Control System (ECS) packs operative. Sistem tersebut memungkinkan udara di kabin pesawat diperbaharui setiap 5-7 menit. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*