Datang Ke Semarang Wajib Lapor SIDATANG, Begini Caranya

Ilustrasi | Foto: cnnindonesia.com
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang dan Pemkot Semarang meluncurkan Sistem program pelaporan dengan pemindaian barcode bernama SIDATANG (Sistem Pendataan Pendatang), Selasa (14/4). Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemantauan bagi pemudik.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan pihaknya menerapkan wajib lapor bagi setiap masyarakat yang masuk ke Ibu Kota Jawa Tengah.

Dia menuturkan kebijakan tersebut ditetapkan untuk memudahkan pemantauan masyarakat yang datang dari luar kota, sebagai langkah antisipasi untuk menekan potensi penyebaran virus Corona, atau COVID-19 di Kota Semarang.

“Adanya program SIDATANG yang diinisiasi oleh Pak Kapolres ini membuat pendataan lebih efektif, efisien, cepat, dan data pendatang yang tersaji bisa lebih detail,” ujar Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut mengapresiasi.

Dia menambahkan, basis data para pendatang nantinya akan langsung tersambung secara real time ke server Pemkot dan Polrestabes.

“Sehingga sedulur-sedulur di Puskesmas begitu ada data masuk akan langsung melakukan klarifikasi sebagai upaya pemantauan, hingga melakukan karantina,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Semarang Sumbang 2.000 APD dan 10.000 Masker ke Tujuh Rumah Sakit

Adapun cara untuk masyarakat melapor dibuat cukup mudah, yaitu cukup hanya dengan memindai barcode yang akan dipasang di sejumlah tempat.

Untuk memastikan berjalannya program SIDATANG dalam pendataan pendatang pada sejumlah gerbang masuk ke kota lumpia, seperti di Bandara Udara Jenderal Achmad Yani dan Stasiun Kereta Api Tawang Semarang.

Jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Semarang pun turun langsung mensosialisasikannya, d iantaranya Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi; Kapolrestabes Semarang, Auliansyah Lubis; Dandim 0733 / BS Kota Semarang, Zubaedi;

Kajari Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare; Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; dan Dandenpom IV/5 Semarang, Okto Femula.

Kapolrestabes Semarang, Auliansyah Lubis menegaskan barcode yang harus dipindai masyarakat tersedia di pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal bus.

“Yang masih dievaluasi adalah di tempat mana barcode – barcode ini diletakkan, sehingga penumpang yang turun atau keluar dari area kedatangan tidak menumpuk,” tegasnya,

Dia menuturkan, barcode juga disediakan dari keberangkatan untuk formulir pendataan bisa diisi di perjalanan. “Sehingga nanti ketika datang tinggal menunjukkan hasil pengisian formulir kepada petugas,” tutur Aulia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*