Buka Lelang Jabatan, Bupati Gunungkidul Bisa Dipidana

Ilustrasi | Foto: instagram yorry_paytren_firdaus
Mari berbagi

JoSS, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul tetap akan membuka lelang jabatan untuk mengisi kekosongan kursi di tiga jabatan organisasi perangkat daerah (OPD). Atas tindakan ini, Bupati Badingah bisa dipidana.

Berdasarkan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, mengatur tentang larangan bupati melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah, yang artinya kebijakan tersebut mulai berlaku Rabu (8/1). Seperti diketahui, Kabupaten Gunungkidul akan menyelenggarakan pilkada pada September mendatang.

Jika nekat memutasi pejabat tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka sanksi pidana bisa dijatuhkan.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono, mengatakan jajarannya siap menaati aturan berkaitan dengan pelarangan bupati memutasi atau menata pejabat. Meski demikian, peraturan ini tidak mengganggu proses lelang jabatan yang akan dijalankan Pemkab.

Hal ini dikarenakan kekosongan sudah terjadi sejak akhir November 2019 di tiga OPD masing-masing Kesatuan Bangsa dan Politik; Satpol PP dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Kalau pengisian pejabat menunggu bupati baru dilantik masih lama karena masa jabatan bupati saat ini baru habis pada Februari 2021. Jadi, meski ada pilkada posisi pejabat yang kosong harus tetap diisi, karena jika tidak diisi maka kekosongan terlalu lama sehingga berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan,” katanya, seperti dikutip dari Harianjogja.com.

Drajat menjelaskan untuk memastikan pengisian tidak menyalahi aturan dan bupati terhindar dari sanksi, sebelum pelantikan dilakukan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Memang dilarang, tapi kalau ada surat pernyataan tertulis dari Menteri Dalam Negeri maka diperbolehkan,” katanya.

Baca juga: Kasus Bunuh Diri Tinggi, DPRD Gunungkidul Anggarkan Rp1,8 Miliar Untuk Pencegahan

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita, mengatakan aturan larangan kepala daerah menata pejabat diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada. Di pasal ini dijelaskan gubernur-wakil gubernur; bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota dilarang menata ulang pejabat mulai enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.

Adapun penetapan pasangan calon kepala daerah diterangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.16/2019 tentang Perubahan PKPU No.15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. Sesuai dengan aturan ini, penetapan dilakukan pada 8 Juli.

“Kalau ditarik enam bulan sebelum penetapan, maka aturan ini berlaku mulai Rabu besok dan bupati sudah tidak bisa menata pejabat,” kata Rosita kepada wartawan, Senin (6/1)

Dia berharap kepada Bupati Gunungkidul agar menaati peraturan ini untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan atas kebijakan yang dibuat. Guna memastikan tidak ada pelanggaran, Rosita mengaku jajarannya membuat surat imbauan kepada Bupati.

“Kami juga menggelar audiensi dengan Pemkab perihal penyelenggaraan pilkada. Salah satunya membahas larangan penataan pejabat menjelang pilkada,” katanya.

Menurut Rosita, apabila Bupati nekat memutasi pejabat maka bisa dikenai hukuman kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp6 juta. “Ancaman ini tertuang dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*