Manokwari Mencekam, Warga Pendatang Diimbau Tidak Keluar Rumah

Ilustrasi | Foto: riau24.com
Mari berbagi

JoSS, MANOKWARI – Situasi di Manokwari Senin (19/8) mencekam. Massa yang menggelar aksi protes terkait kejadian pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat – Sabtu (16-17/8) itu membakar Kantor DPRD Provinsi Papua Barat. Warga pendatang diimbau tidak keluar rumah.

Salah seorang warga Manokwari, Ishak mengatakan situasi kembali mencekam meskipun sebelumnya sempat mereda. Selain Kantor DPRD Papua Barat, sejumlah fasilitas lain juga ikut dibakar. “Kantor DPRD Provinsi Papua Barat dibakar di Jalan Siliwangi,” kata Ishak, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Dia mengatakan aparat kepolisian di sekitar lokasi belum bisa mengendalikan situasi. “Aparat ada, tapi tidak bisa bergerak. Situasi mencekam, tadi sempat sepi tapi kembali mencekam,” ujarnya.

Warga setempat berusaha menghindari provokasi. Sementara sejumlah warga dari luar Papua melindungi diri. “Tetangga kami banyak juga pendatang, kami berupaya melindungi. Di pusat kota, warga diimbau jangan keluar toko,” ujarnya.

Salah seorang warga pendatang dari Jawa, Edi Hartanto tak berani keluar rumah di Manokwari. Dia mendapat imbauan itu dari aparat setempat dan sejumlah rekan.

“Untuk sementara masyarakat dilarang keluar rumah, apalagi yang pendatang, setelah kejadian kemarin di Surabaya ada tindakan rasis itu, kemudian ada aksi balasan (di Manokwari),” kata Edi.

Baca juga: Gubernur Papua Imbau Warganya Tak Lakukan Tindakan Melawan Hukum

Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan terkait aksi di Manokwari pagi ini.

Sebelumnya, situasi mencekam terjadi di Asrama Papua, Surabaya. Sebanyak 43 mahasiswa Papua dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya. Mereka diangkut paksa oleh sejumlah aparat kepolisian dari asrama yang mereka tempati di Jalan Kalasan, Surabaya. Namun kini mereka telah dipulangkan aparat.

Terkait hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay menilai tindakan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (16/8) oleh anggota ormas telah melanggar HAM.

Apalagi keesokan harinya, 17 Agustus, polisi mulai memaksa masuk ke asrama sembari membawa senjata pelontar gas air mata. Lalu, sebanyak 43 mahasiswa di dalamnya pun sempat ditangkap meski saat ini telah dilepaskan oleh kepolisian.

“Kami mendesak Komnas HAM menginvestigasi kasus dugaan pelanggaran HAM karena telah terjadi pembiaran dari tindakan diskriminasi rasial yang dilakukan oknum TNI, Polri, Pol PP, dan ormas di Jatim terhadap mahasiswa Papua,” ujar Gobay melalui keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Insiden itu bermula dari beredarnya foto yang menunjukkan kerusakan tiang bendera merah putih di depan asrama. Sekelompok massa dari ormas yang merasa tak terima pun langsung mendatangi asrama tersebut.

Menurut Gobay, aturan tentang lambang negara sejatinya telah diatur dalam undang-undang. Jika terjadi perusakan, mestinya hal itu dilaporkan ke kepolisian.

“Sedangkan mereka tidak memastikan siapa pelakunya (perusakan) tapi langsung mendatangi asrama mahasiswa dan melakukan tindakan main hakim sendiri,” katanya.

Oleh karena itu, Gobay mendesak pemerintah provinsi Jawa Timur menerbitkan peraturan gubernur tentang jaminan perlindungan Orang Asli Papua (OAP) dari ancaman tindakan rasisme dan kekerasan. Tindakan para aparat dan ormas itu dinilai telah berlebihan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*