Mulai Agustus, Ponsel Tak Ber-IMEI Tak Bisa Digunakan di Indonesia

Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam waktu dekat akan memberlakukan aturan tentang nomor IMEI di ponsel untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia.

IMEI, kependekan dari International Mobile Equipment Identity, merupakan kode unik yang berguna mengidentifikasi perangkat hingga keamanan ponsel.

Mulai Agustus 2019, pemerintah akan mengatur hanya IMEI produk resmi yang bisa digunakan di Indonesia. Namun aturan tentang IMEI ini hanya berlaku untuk ponsel baru.

Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, menilai ponsel black market alias ilegal bukan hanya merugikan dari segi bisnis, namun juga konsumen.

“Dengan membeli produk bergaransi resmi, konsumen berhak atas garansi resmi dari kantor pusat atas kerusakan dari pabrik, selama bukan kesalahan pemakaian,” kata Djatmiko seperti dikutip dari Antara, belum lama ini

Konsumen pada umumnya membeli ponsel black market untuk memiliki ponsel yang tidak masuk ke pasar Indonesia. Jika bukan itu, konsumen tertarik dengan harga yang lebih murah dibanding yang keluaran distributor resmi.

Ponsel black market biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga yang resmi beredar. Ponsel bisa dijual dengan harga yang lebih rendah karena kemungkinan tidak membayar pajak atau aturan lainnya untuk perangkat seluler.

Ponsel yang beredar secara ilegal tentu tidak mendapatkan garansi resmi, terutama dari produsen pusat. Jika membeli ponsel BM atau black market, konsumen tentu tidak bisa mengklaim garansi ketika ponsel bermasalah.

Baca juga: Berbahaya, Jangan Letakkan Ponsel di TigaTempat Ini

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan bahwa aturan tentang IMEI  tak akan merugikan masyarakat. Ia menjamin, semua orang yang membeli telepon seluler (ponsel) dengan proses yang sesuai dengan aturan, pasti telah memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.

“Yang pasti masyarakat tidak akan dirugikan kecuali yang bawa HP (ponsel) black market. Nantinya, setelah penerapan kebijakan itu, bawa HP dari luar tidak bisa lagi,” katanya.

Yang akan menghadapi masalah, kata dia, adalah pemilik perangkat telepon seluler yang diperoleh dari pasar gelap, atau lebih dikenal sebagai barang BM (black market).

Rudiantara menjelaskan, tujuan dari kebjiakan IMEI ini adalah agar perangkat telepon seluler yang masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan dari sisi pendapatan negara dari sektor fiskal atau pajak. Adapun aturan ini akan terbit pada Agustus 2019 mendatang.

Kebijakan baru perihal kepemilikan perangkat ponsel ini akan melibatkan tiga menteri: Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Perdagangan. “Kebijakan ini sedang kami godok, Agustus ini kebijakannya akan terbit,” kata Rudiantara

Meski aturan IMEI terbit Agustus, Rudiantara menyatakan bahwa aturan itu tidak akan langsung diberlakukan seketika. Menurut dia, pemerintah sedang mengkaji waktu yang tepat untuk penerapan beleid ini. (lna)

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*