Konflik Internal Rampung, Raja Solo Diminta Segera Bentuk Bebadan

Keraton Kasunanan Surakarta | Foto: medium.com
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Pemerintah meminta Raja Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi segera menuntaskan pembentukan Bebadan atau lembaga penyaluran bantuan pemerintah untuk keraton.

Anggota Pokja Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Budi Prasetyo mengatakan, setelah konflik raja kembar selesai, maka hal lain yang perlu segera diselesaikan adalah pembentukan struktur Bebadan keraton. Hal itu sebagai tindak lanjut penyelesaian persoalan konflik internal di lingkup Keraton Kasunanan Surakarta.

“Bebadan menurut versi beliau (PB XIII) khan sudah ada, namun belum di sampaikan secara resmi ke pemerintah,” kata Budi Prasetyo, Selasa (16/7) Seperti dikutip dari Sindonews.com.

Dia menambahkan bentuk Bebadan diharapkan juga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Kita mengelaborasi antara paugeran (adat istiadat) dengan peraturan pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, pembentukan lembaga ini agar bantuan pemerintah dapat terlaksana dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Sebab, hibah tidak bisa diberikan perorangan. Dan rekeningnya pun harus lembaga.

Baca juga: Pemutihan PBB Solo Diperpanjang Hingga Agustus

“Kami semua menunggu keputusan dari Sinuwun (PB XIII), apakah itu nanti seperti yang disampaikan utusannya, atau mau di revisi silahkan saja. Namun yang jelas, harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan program program pemerintah,” tuturnya.

Dia menilai, jika Bebadan tersentral seluruhnya ke Raja PB XIII, dikhawatirkan akan terjadi keterlambatan. Sementara, program program pemerintah jika bentuknya hibah maka tidak bisa diberikan perorangan namun ke lembaga.

Bahkan dalam program Kementerian Pekerjaan Umum, harus sampai tanda tangan. Selain itu, durasi waktu seminggu juga harus selesai.

Jika semuanya harus menunggu Raja, maka prosesnya diprediksi membutuhkan waktu lebih dari seminggu, dan akhirnya ada kesulitan. Dengan demikian, pihaknya menilai perlu adanya keterbukaan, dan perlu mengikuti peraturan pemerintah.

“Kami hanya menyampaikan aturan aturannya. Bebadan urusan intern dari beliau. Prinsip kami adalah Bebadan yang bisa mengakses program pemerintah, jadi siapa berbuat apa, tugasnya apa,” ucapnya.

Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KRA Dani Nur Adiningrat mengemukakan, konflik internal keraton telah usai. Bebadan sebenarnya telah terbentuk tahun 2017 lalu.

“Tapi pemerintah menginginkan penyerahan dalam bentuk formal. Kami menyampaikan bahwa ada beberapa hal perlu disinkronkan pemahaman tentang bentuk struktur tata laksana di keraton dengan struktur tata laksana di pemerintah. Akan berbeda sekali,” terang Dani. (lna)

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*