Kuota Siswa Berprestasi PPDB SMA di Jateng Belum Ditentukan

Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) hingga kini belum menentukan kuota untuk jalur siswa berprestasi. Hal ini lantaran masih menunggu kebijakan daerah yang diatur dalam peraturan gubernur.

Sejumlah daerah di luar Jateng telah melakukan beberapa revisi terkait kuota PPDB. Di Jawa Barat misalnya, Gubernur Ridwan Kamil mambah 7% kuota jalur berprestasi atau setidaknya ada 19.000 kursi tambahan untuk siswa berprestasi.

Jika mengacu revisi Permendikbud No.51/2018, siswa berprestasi akan mendapat jatah 15% dalam PPDB SMA. Sementara, jalur zonasi akan diberikan jatah 80% dan 5% untuk siswa pindahan. Kebijakan itu lebih menguntungkan bagi siswa berprestasi dibandingkan kebijakan permendikbud sebelumnya yang hanya memberikan jatah 5%.

Untuk Pemprov Jateng sendiri, sempat memiliki wacana untuk memberikan kuota 20% plus 5% bagi siswa berprestasi. Kuota 20% untuk siswa berprestasi yang berada dalam zonasi, sedangkan 5% untuk siswa berprestasi dari luar zonasi. Sementara, jatah siswa nonprestasi dalam zona menjadi 70% dan siswa pindahan 5%.

Namun, kebijakan yang diambil Pemprov Jateng kemungkinan berubah menyusul hadirnya revisi itu.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng), Sulistyo, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengajukan usulan baru terkait jumlah kuota yang akan diterapkan dalam PPDB 2019. Usulan itu sudah masuk ke Biro Hukum Pemprov Jateng untuk dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca juga: Perintah Revisi Kuota PPDB Jalur Prestasi Menjadi 15%

“Jadi begini, edaran dari Permendikbud yang baru [revisi] itu baru masuk ke kami. Jadi harus ditata lagi dengan keputusan atau juknis [petunjuk teknis] dari kepala dinas. Sekarang draft [usulan] sudah masuk ke Biro Hukum. Pergub-nya sedang diproses. Insya Allah segera,” ujar Sulistyo, seperti dikutip dari Solopos.com, Senin (24/6).

Kendati demikian, Sulis enggan membeberkan tentang komposisi kuota dalam PPDB SMA yang telah diajukan untuk diputuskan melalui pergub itu.

“Nanti dulu. Yang pasti ajuan baru sudah masuk [biro hukum]. Kemungkinan beda [dengan revisi] bisa. Tapi, intinya Pemprov Jateng tetap akan mengakomodasi kebijakan Permendikbud,” ujar Sulis.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Jateng, Prof. Rustono, menilai seharusnya Permendikbud No.51/2018 tidak perlu direvisi. Bahkan, ia menilai kuota untuk zonasi tidak perlu dikurangi hanya untuk diberikan kepada siswa berprestasi.

“Dalam sistem zonasi itu sebenarnya anak berprestasi masuk di dalamnya. Jadi sebaiknya sistem zonasi itu diterapkan 100%. Kalau zonasi dikendurkan, siswa berprestasi justru akan ke zona lain. Jadi sulit menerapkan pemerataan pendidikan,” tutur Rektor Universitas Ivet Semarang itu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*