
JoSS, KARANGANYAR – Jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Majelis Takfir Al Quran (MTA) Karanganyar menyebut gerakan people power yang menyikapi hasil pemilu 2019 sebagai gerakan inkonstitusional. Oleh sebab itu, mereka menyatakan tidak akan ikut gerakan tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Karanganyar Sarwanto menegaskan, bahwa LDII tidak akan menggerakkan jamaahnya terkait gerakan people power.
“Kami tidak akan menggerakkan jamaah untuk hal tersebut. Jamaah agar tetap tenang. Saya pandang, people power itu tidak konstitusional. Kami tidak sependapat,” kata Sarwanto, seperti yang dilansir dari suaramerdekasolo.com, Sabtu (18/5).
Dia mengimbau, sekaligus melarang jamaah, agar tidak ikut-ikutan gerakan tersebut. “Untuk menjaga suasana tetap kondusif, khususnya di Karanganyar, agar masyarakat tetap tenang. Jangan sampai mau diadu domba,” tuturnya.
Menurutnya, LDII akan tetap berpegang pada komitmen sebagai lembaga dakwah, yang hidup di negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. “Kami berharap, dengan adanya imbauan ini, masyarakat tetap tenang. Tetap menjaga kondusivitas, untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tenteram, damai,” imbuhnya.
Baca juga: PWNU Jatim Jamin Tidak Ada Warga NU Ikut Aksi People Power ke Jakarta
Sementara itu Jamaah Majelis Tafsir Alquran (MTA) di Karanganyar diimbau untuk berkegiatan seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan ajakan untuk ikut serta pada gerakan people power.
Secara kelembagaan, MTA menyatakan tidak akan berpartisipasi dalam gerakan tersebut. Hal itu ditegaskan Ketua MTA Perwakilan Karanganyar, Sunarno, menyikapi adanya rumor terkait gerakan people power menyikapi hasil Pemilu 2019.
“Berkenaan dengan akan adanya aksi people power yang diadakan pihak tertentu, maka MTA Karanganyar selama ini tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Kami juga tidak berpartisipasi dalam kegiatan itu,” tegasnya.
Terkait hasil pemilu, dia mengimbau pada seluruh jamaah MTA, agar menyerahkannya pada lembaga terkait yang bertanggung jawab. “Karena pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang punya kewenangan, kami mempersilakan agar jamaah MTA menunggu hasil keputusan KPU. Masing-masing sudah ada yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (nug/lna)

Leave a Reply