Surat Suara Tertukar, Pemungutan Suara Dihentikan

JoSS, SEMARANG – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Semarang terpaksa menghentikan proses pencoblosan karena surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Semarang tertukar.

Hal itu terjadi di Kelurahan Kembang Arum yang seharusnya masuk daerah pemilihan (Dapil) 6 Kota Semarang, yang meliputi Kecamatan Mijen, Ngalian, Tugu justru menerima surat suara dari dapil 5, yakni kecamatan Gajahmungkur, Banyumanik dan Kecamatan Gunungpati.

Ahmad Syamsi, PPS 42 Kelurahan Kembang Arum, Semarang Barat mengatakan menghentikan pemungutan suara lantaran puluhan surat suara di TPS tempatnya bertugas tertukar dengan TPS lain.

“Sudah ada yang mencoblos. Kemudian kami hentikan sementara. Soalnya surat suara tertukar dari Dapil 5 masuk ke TPS kami yang sebenarnya Dapil 6. Masih kami hentikan belum tahu sampai kapan,” ucapnya, seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (17/4).

Keterangan serupa diungkapkan Sular, PPS dari TPS 44 Kelurahan Kembangarum yang mengaku menghentikan kertas suara setelah ada konsultasi dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu).

Baca juga: Gunungkidul dan Sleman Kekurangan Surat Suara

“Kami bingung yang sudah terlanjur tercoblos. Ada yang tidak tahu dan sempat ada yang mencoblos. Setelah tahu dihentikan, kertas suara kami bawa ke kantor kelurahan untuk menunggu petunjuk lanjut,” ucap Sular saat ditemui di Kantor Kelurahan Kembangarum.

Penghentian pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan di TPS 42 dan 44 Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat. Tidak hanya di dua TPS itu, tertukarnya kartu suara juga terjadi di sembilan TPS lainnya.

Tertukarnya surat suara tersebut juga terjadi di TPS 28 RW 12 Kelurahan Meteseh, Kota Semarang.

Sekda Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono mendukung penghentian sementara pemungutan suara. Penghentian sementara pemungutan suara adalah langkah terbaik agar hak suara warga tak terbuang percuma.

“Lebih baik dihentikan dulu sambil menunggu intruksi dari KPU,” kata Sri Puryono.

Penghentian pemungutan suara otomatis berakibat molornya jadwal pemungutan suara. Karenanya, koordinasi mesti dilakukan sepepatnya dengan KPU. Sebab, wewenang berada di KPU.

“Tentang Waktu nanti KPU yang akan menentukan. Apakah tetap jam 13.00 atau tutupnya mundur,” katanya didampingi Walikota Semarang Hendrar Prihadi

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah mengungkapkan jika sampai ada surat suara tertukar yang sudah tercoblos, lanjut dia, hal tersebut bisa tetap sah dan dihitung sebagai suara partai.

Secara nasional, menurut dia, Bawaslu memperoleh laporan tentang kekurangan logistik pemilu di sejumlah daerah. Ia menegaskan hal tersebut merupakan tanggung jawab KPU untuk menyelesaikannya.

“Mudah-mudahan pelaksanaan penghitungan suara tetap lancar,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*