Bebaskan Siti Aisyah, Malaysia Tetap Hukum Doan Thi Huong

malaysia
Doan Thi Huong | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, KUALA LUMPUR – Malaysia menolak membebaskan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un.

Jaksa pemimpin penyelidikan, Muhammad Iskandar Ahmad, mengatakan bahwa proses persidangan atas Doan akan tetap dilanjutkan karena pengadilan menolak permintaan Vietnam untuk membebaskan warganya tersebut.

“Berkaitan dengan permintaan pada 11 Maret kepada jaksa agung, kami mendapatkan perintah untuk melanjutkan kasus ini,” ujar Muhammad di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Selasa (14/3).

Ketika putusan itu dibacakan, Doan menangis mengingat tersangka asal Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan pada Senin (11/3) karena kurang bukti.

“Saya tidak marah karena Siti dibebaskan. Hanya Tuhan yang tahu bahwa kami tidak melakukan pembunuhan itu. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya,” tutur Doan seperti dikutip dari AFP.

Hakim pengadilan, Azmi Ariffin, mengatakan bahwa fisik dan mental Doan belum belum begitu baik untuk mengikuti sidang yang dijadwalkan digelar pada hari ini. Sidang Doan pun akan dilanjutkan pada 1 April mendatang.

Seusai sidang, Duta Besar Vietnam untuk Malaysia, Le Quy Quynh, mengatakan kepada AFP bahwa, “Saya sangat kecewa pengadilan tidak membebaskan Doan. Kami akan meminta Malaysia agar adil dan membebaskan dia secepat mungkin.”

Baca jugaSiti Aisyah Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong-Nam Dibebaskan

Keputusan Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti memang menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.

Dugaan ini mencuat setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, terungkap dalam sejumlah pemberitaan media. Dalam suratnya, Yasonna memberikan tiga alasan supaya Tommy membebaskan Siti.

Yasonna menjelaskan bahwa Siti dikelabui dan tidak menyadari sama sekali dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti juga sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatannya.

Tommy kemudian membalas surat Yasonna dan menyatakan sepakat menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Namun, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengaku tak tahu ada lobi semacam ini. Ia kemudian mengatakan bahwa pembebasan Siti sudah sesuai dengan aturan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*