Truk Dilarang Melintas di Tol Cikampek Jelang Libur Nataru

jelang
Ilustrasi | Foto : google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019, sejumlah pengusaha truk jasa ekspedisi di DKI Jakarta dan Bekasi menyetop kegiatan operasionalnya melintas di jalan tol Jakarta- Cikampek. Bahkan, aktivitas sudah dihentikan sejak Minggu (16/12) kemarin.

Penghentian aktivitas ini lebih cepat dari penerapan larangan melintas Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018. Beleid tersebut menerapkan larangan truk melintas pada 21-22, 25, 28-29 Desember 2018, serta 1 Januari 2018.

“Penghentian aktivitas ini sudah berjalan sejak Minggu, karena pengusaha lebih dulu meliburkan sopirnya menjelang pemberlakuan larangan melintas di jalan tol Jakarta – Cikampek dalam waktu dekat,” ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman, mengutip Antara, Senin (17/12).

Menurut Kyatmaja, dari total sekitar 18 ribu truk milik 800 perusahaan truk yang menjadi anggota Aptrindo, sebagian besar telah menghentikan operasionalnya.

“Sejumlah direksi juga sudah tidak ada yang ke kantor sejak kemarin,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca jugaBendungan Logung Masuk Tahap Impounding

Keputusan itu diambil para pengusaha menyusul makin meluasnya area larangan melintas bagi truk ekspedisi di wilayah Jakarta dan Bekasi.

“Pengusaha truk sudah meliburkan karyawannya karena banyak larangan juga, mereka banyak yang aktivitasnya ke luar kota, termasuk melalui jalan tol Jakarta-Cikampek, dan Jalan KH Noer Alie Kalimalang yang kini mulai dilarang pemerintah pusat dan daerah,” imbuh dia.

Jenis truk yang dimaksud di antaranya truk angkut pasir, truk angkut tanah, truk angkut batu, truk batu bara, truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg), truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan truk barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

Namun, pasal 3 Permenhub mengungkap pembatasan tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, sembako, barang ekspor-impor dari pelabuhan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang.

Selain akibat faktor larangan melintas, lanjut Kyatmaja, sejumlah karyawan perbankan juga mulai libur pada 21-22 Desember 2018. “Kalau perbankan tutup, kami sudah susah karena mayoritas pembayaran gaji pegawai berbasis transferan,” tutupnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*