27.981 APK di Jateng Ditertibkan

Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Kampanye jalan sekitar 2,5 bulan, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di Jateng masif terjadi.

Dalam kurun waktu tersebut, Bawaslu Jateng dan jajaran terkait sudah menerbitkan sebanyak 27.981 APK.

“Masa kampanye pemilu 2019 sudah dimulai sejak 23 September 2018. Hingga tanggal 6 Desember, sudah ada 27.981 APK, tersebar di berbagai kabupaten/kota, yang ditertibkan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholihatun dalam siaran pers yang diterima JoSS.co.id, Minggu (9/12).

Anik membeber APK yang ditertibkan terdiri dari APK dipasang di tempat yang dilarang sebanyak 27.669, APK yang terpasang dibranding mobil kendaraan umum 309 serta APK yang mengandung materi yang dilarang sebanyak 3 buah.

Baca jugaAnggaran Minim Pariwisata Karanganyar Baru Tergarap 30%

Penertiban APK dilakukan jajaran Bawaslu di Jawa Tengah melibatkan Satpol PP, KPU kabupaten/kota, dinas perhubungan, TNI-Polri dan instansi terkait lain.

“Jenis APK yang ditertibkan seperti spanduk, poster, stiker, baliho, dan lain-lain,” ujar dia.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin menambahkan sesuai dengan UU tentang Pemilu dan PKPU tentang Kampanye, salah satu metode kampanye adalah pemasangan APK di tempat umum.

Hanya saja, lanjut dia, pasal 34 PKPU tentang Kampanye mengamanatkan beberapa ketentuan terkait pemasangan APK.

Misalnya lokasi pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah, termasuk halaman. Juga rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Sedangkan pasal 298 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa pemasangan APK oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Adapun pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut,” sambung Rofiuddin.

Ditambahkan, pemasangan APK di tempat umum tersebut juga harus berdasarkan pada peraturan daerah di kabupaten/kota masing-masing. Tiap pemerintah kabupaten/kota sudah menetapkan zona yang bisa dan tidak dibolehkan dipasangi APK.

“Kami mendesak kepada peserta pemilu agar selalu taat pada aturan pemasangan APK. Jangan sembarangan memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Selain melanggar aturan juga akan mengganggu keindahan berbagai sudut tata ruang wilayah,” tukasnya. (Joy/lna)  

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*