Undip Bebastugaskan Pengajarnya Terkait Pelanggaran Kode etik

undip
| Foto : instagram arifardiansyahs
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pihak Universitas Diponegoro Semarang menyatakan telah membebaskantugaskan seorang dosen dari jabatannya sebagai pengajar atas dugaan mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama mengatakan sudah menandatangani surat pembebastugasan pejabat terperiksa tersebut dan akan berlaku nanti mulai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip tengah menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap pengajarnya atas unggahan-unggahannya di media sosial yang viral dan ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap HTI.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan itu dibebastugaskan,” katanya di Semarang, baru-baru ini.

Salah satunya, Profesor Suteki, Guru Besar Fakultas Hukum Undip yang beberapa kali mengunggah sejumlah tulisan di medsos, kemudian menjadi viral karena ditafsirkan dukungan terhadap HTI.

“Saya tidak mau menyebut nama karena ini akan berlaku untuk siapa pun yang terduga istilahnya. Semuanya sudah diatur jelas dalam PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat tersebut adalah Prof. Suteki yang selama ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip yang sedang menjalani sidang etik.

Yos menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terbagi dua, yakni pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan (DKKE) Undip.

Pemeriksaan oleh DKKE, kata Yos, sudah berjalan dengan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran etik, kemudian pemeriksaan disiplin yang saat ini masih dalam pemanggilan.

“Kalau pemeriksaan etik itu `kan terkait kode etik, misalnya apakah dia menjaga muruah sebagai guru besar, apakah kemudian menjaga sisi yang berkaitan dengan kelimuan dan sebagainya,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan disiplin PNS, kata dia, dilakukan oleh tim tersendiri yang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait dengan disiplin PNS.

Berkaitan dengan ancaman sanksi berdasarkan PP 53/2010, Yos mengatakan bahwa secara garis besar sanksinya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, yakni kategori ringan, sedang, atau berat.

Ia enggan mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, baik DKKE maupun tim yang memeriksa soal disiplin PNS, sebab nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan.

“Namun, beliau ini, di antaranya kan sudah golongan IV. Bukan kewenangan rektor, melainkan menteri. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. Monggo sanksinya nanti menteri,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*