Juru Parkir Liar Pasar Kembang Jogja Dihukum Tipiring

parkir liar
Ilustrasi parkir liar | Foto : intstagram bramantiositorus
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Jogja melancarkan aksi penertiban parkir liar di sejumlah kawasan yang rawan macet termasuk di Jalan Pasar Kembang, dengan menindak tegas para juru parkir liar yang tertangkap sedang beroperasi dengan menghukumnya sebagai pelaku tindak pidana ringan (tipiring).

Operasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Kamis (31/5) menertibkan parkir liar di Jalan Pasar Kembang baik di sisi utara maupun selatan jalan. “Di ruas jalan tersebut tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan. Kami terus mengintensifkan tindakan penertiban dan pembinaan sejak pekan lalu termasuk memasang rambu,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengendalian Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Sugeng Sanyoto, di Jogja.

Menurut dia, Dinas Perhubungan sudah tidak memiliki juru parkir di ruas Jalan Pasar Kembang, sehingga kegiatan parkir di ruas jalan tersebut dapat dikategorikan sebagai parkir liar dan pungutan yang ditarik dari pengguna parkir dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Lokasi parkir liar di ruas Jalan Pasar Kembang berada di sekitar akses pintu selatan Stasiun Tugu. Di lokasi tersebut digunakan untuk parkir sepeda motor, mobil bahkan becak. “Pada pekan lalu, kami menertibkan dua juru parkir liar. Keduanya sudah disidang tindak pidana ringan di pengadilan dan dihukum denda dua ratus ribu rupiah,” katanya.

Selain menertibkan juru parkir liar, sasaran dari kegiatan pembinaan dan penertiban parkir di Jalan Pasar Kembang adalah kendaraan dengan menempelkan stiker di kendaraan yang melanggar parkir. “Kami juga sudah memasang rambu larangan parkir di ruas Jalan Pasar Kembang. Total ada lima titik rambu ditambah spanduk yang berisi informasi mengenai larangan parkir di lokasi tersebut,” tutur Sugeng.

Dia menyebut, akan terus menerjunkan petugas untuk melakukan patroli dan penertiban parkir di ruas Jalan Pasar Kembang, terlebih sebentar lagi akan memasuki libur Lebaran sehingga volume kendaraan yang masuk ke Kota Jogja akan semakin bertambah.

“Keberadaan parkir liar di Jalan Pasar Kembang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas karena memakan badan jalan. Oleh karena itu, perlu dilaukan penertiban sehingga ruas jalan tersebut benar-benar bebas dari parkir,” katanya yang menyebut masyarakat dapat memanfaatkan parkir di dalam Stasiun Tugu.

Warga yang bertempat tinggal di kampung yang tidak jauh dari Jalan Pasar Kembang, lanjut Sugeng, terkadang juga memanfaatkan parkir tepi jalan di Jalan Pasar Kembang. “Kami sudah meminta mereka memindahkan kendaraan. Seharusnya, warga juga memberikan contoh bahwa di ruas jalan tersebut tidak boleh digunakan untuk parkir.”

Selain di ruas Jalan Pasar Kembang, Dinas Perhubungan Kota Jogja juga akan melakukan penertiban di lokasi lain yang berpotensi terjadi praktik pelanggaran parkir, di antaranya di ruas Jalan Lempuyangan serta di Jalan Prof Yohannes.

Jalan Prof Yohannes saat ini digunakan untuk parkir dua lapis kendaraan. Padahal, di dalam surat tugas untuk juru parkir jelas ditulis bahwa parkir hanya satu lapis. “Ini harus ditertibkan. Kalau tidak bisa melebar kemana-mana,” katanya. (ant/awo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*