Waisak, 841 Napi Terima Remisi

napi
Ilustrasi rumah tahanan | Foto : google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2562, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 841 orang narapidana beragama Budha. Sembilan di antaranya dinyatakan bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan sedang tidak menjalani hukuman disiplin serta berkelakuan baik selama menjalankan pidana.

Menurut dia, pemberian potongan masa tahanan secara khusus itu bagi narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

“Jadi memang remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan,” tuturnya, Selasa (29/5, seperti dikutip dari Kabar24.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, dari total 841 narapidana yang mendapatkan remisi khusus, sebanyak 832 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan. Kemudian 9 diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu.

Dia juga menjelaskan dari total 832 napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan.

Sementara itu 9 orang napi yang langsung bebas tersebut, 6 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, dan masing-masing 1 orang bebas usai menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.

“Saat ini, jumlah narapidana pemeluk Agama Budha di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanam negara (Rutan) berjumlah 2.806 orang. Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 orang napi, disusul napi dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang,” katanya.

Berdasarkan data di smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 27 Mei 2018, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang. Mereka terdiri dari narapidana berjumlah 173.880 orang dan tahanan sebanyak 73.829 orang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*