Sengketa Lahan Eks Bioskop Indra Yogyakarta Masih Berlanjut

sengketa
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Sengketa perebutan lahan eks bioskop Indra di kawasan Malioboro antara Sukrisno Wibowo yang mengklaim sebagai pewaris dan Pemda DIY belum ada tanda-tanda akan berakhir.

Senin, Sukrisno dan kawan-kawannya nekad memasang spanduk di lokasi sengketa karena geram Pemda DIY masih melanjutkan proyek Sentra PKL.

Padahal, menurutnya, belum ada putusan hukum tetap terkait sengketa kepemilikan tersebut. Sukrisno juga menyatakan PTUN Jogja sudah mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Di spanduk yang dipasang Sukrisno tertulis “Peringatan. Kepada pemerintah provinsi DIY sebagai tergugat 2 intervensi 1 untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi ini.”

“Walaupun ini daerah istimewa, hukum berlaku sama. Jangan karena merasa istimewa, kemudian mengistimewakan diri,” katanya sebelum pemasangan spanduk, Senin (7/5/2018).

Erick S. Paat, kuasa hukum Sukrisno Wibowo dkk mengatakan, Pemda DIY seharusnya menghormati putusan PTUN Jogja dengan cara menghentikan pembangunan Sentra PKL. Tapi, nyatanya hingga kini proyek jalan terus.

“Sesuai dengan hasil penetapan PTUN Jogja mengenai perkara nomor 1/G/2018/PTUN YK tertanggal 3 April 2018, permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara oleh penggugat (Sukrisno dkk) dikabulkan sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dengan demikian Pemda DIY diperintahkan menunda pelaksanaan surat keputusan objek sengketa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Erick juga menambahkan dalam putusan juga disebutkan dengan ditundanya pelaksanaan keputusan objek sengketa, Pemda DIY diharap untuk tidak melaksanakan pembongkaran gedung dan bangunan lainnya di lokasi bangunan eks Bioskop Indra.

Padahal dalam kenyataannya bangunan bioskop itu sendiri sudah dirobohkan pada 28 Maret lalu. Erick mengaku kecewa karena sampai saat ini belum ada tanggapan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

“Pemasangan spanduk adalah bentuk perlawanan warga terhadap Kepala Daerah yang tidak taat pada hukum,” ujarnya. Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto, menyatakan proyek Sentra PKL masih bisa terus berjalan karena meyakini tidak ada perintah pemnghentian pembangunan dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

“Apa ada yang memerintahkan pemberhentian pembangunan di putusan sela PTUN? Nggak ada kan?” katanya melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, sengketa lahan eks bioskop Indra sudah berlangsung cukup lama. Seperti dikutip dari Tempo.co tanggal 31 Januari 2013, bangunan eks Bioskop Indra itu terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 14 Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.

Awalnya, kawasan tersebut merupakan salah satu harta kekayaan milik NV. Javashe Bioscoop en Bouw Maatschappy (NV. JBBM) yang dikelola EDH Helaut Muller, warga negara Belanda. Lalu ditinggalkan pemiliknya setelah yang bersangkutan menyerahkan kepemilikan kepada Vera Antoni Bosman yang menikah dengan WNI, Sudarnoko. Vera adalah ibu dari Sukrisno Wibowo.

Kasus tersebut menjadi sengketa karena Sukrisno keberatan penggunaan aturan Prk. 5 sebagai dasar pengosongan lahan. Prk. 5 adalah Peraturan Presidium Kabinet No. 5/Prk/1965 tentang penegasan status rumah/tanah kepunyaan badan hukum yang ditinggalkan pengurusnya. Sukrisno meminta agar pengosongan lahan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999 mengenai pengeluaran rutin anggaran 1999/2000. (dodo/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*