PNS Jogja Pulang Lebih Awal Saat Puasa

Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di wilayah kerja Pemkot Yogyakarta bisa pulang lebih awal selama bulan Ramadan menyusul adanya pengurangan jam kerja pegawai.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi pemerintah diminta untuk menyesuaikan.

Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta Heri Karyawan  mengatakan pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan pengurangan jam kerja pegawai selama Ramadhan sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan perlu melakukan penyesuaian.

“Kami telah memasang pengumuman di sejumlah tempat strategis terkait perubahan jam layanan ini. Harapannya, masyarakat tahu dan tidak kecewa karena tidak bisa mengakses layanan yang diinginkan,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/5).

Dia menambahkan, selain memasang pengumuman, informasi mengenai perubahan jam layanan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal juga akan disampaikan melalui laman milik organisasi perangkat daerah tersebut.

“Apalagi, hampir sebagian besar permohonan izin sudah bisa diakses secara online. Harapannya, masyarakat tahu dan bisa memahami serta menyesuaikan perubahan jam layanan ini,” kata Heri.

Selama Ramadhan, Heri memastikan, seluruh pegawai di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal tidak akan mengurangi kualitas dan kuantitas layanan yang diberikan.

“Jumlah pegawai sama, jenis dan kualitas layanan izin juga tetap sama. Ramadhan bukan berarti kami mengurangi kualitas layanan,” katanya.

Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa penerimaan berbagai layanan akan dibatasi sekitar 30 menit sebelum jam kerja berakhir.

“Petugas kami juga membutuhkan waktu untuk memproses layanan dan ini pun berhubungan dengan jam operasional BPD DIY untuk penerimaan kas daerah,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/1710/SE/2018 yang berisi ketetapan mengenai perubahan jam kerja selama Ramadhan.

Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan tetap masuk pukul 07.30 WIB namun jam pulang dipercepat, yaitu pukul 14.45 WIB pada Senin-Kamis dan pukul 11.00 WIB pada Jumat untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja.

Sedangkan perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja akan bekerja hingga pukul 13.00 WIB pada Senin-Kamis dan Sabtu, dan pukul 12.30 WIB pada Jumat. Total jam kerja selama satu pekan 32,5 jam.

“Jam kerja pada perangkat daerah yang menerapkan sistem piket akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala agar tidak menggangu layanan,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri.

Ia juga meminta seluruh OPD di lingkugan Pemerintah Kota Yogyakarta mengumumkan perubahan jam kerja tersebut agar diketahui masyarakat luas. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*