Pensiunan Juga Nikmati Gaji ke-13

Presiden Jokow Widodo sampaikan peraturan pemerintah tentang tunjangan hari raya kepada awak media di Istana Negara, Rabu (23/5) | Foto : instagram kemenkeuri
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang bisa dicairkan pada Juni 2018, total anggaran untuk pos tersebut mencapai Rp35,76 triliun.

Jokowi menyebutkan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun ini pensiunan juga akan menikmati gaji ke -13 ini.

“Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan,” katanya, Rabu, (23/5).

Dia berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

“Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujar Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut total anggaran THR dan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp35,76 triliun. Anggaran tersebut naik 68,9 persen dibanding tahun lalu.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa kenaikan anggaran terutama disebabkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan. Berbeda dengan PNS yang menerima THR dan gaji ke-13, pensiunan di tahun lalu hanya menerima THR.

Dia merinci, anggaran untuk THR PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini mencapai Rp11,03 triliun yang terdiri dari anggaran gaji sebesar Rp5,24 triliun dan tunjangan kinerja Rp5,79 triliun. Kemudian anggaran THR pensiunan sebesar Rp6,85 triliun.

“Gaji ke-13 Rp5,24 triliun. Kinerja ke-13 Rp5,79 triliun, dan pensiun ke-13 Rp6,85 triliun,” ujarnya.

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

“Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujar Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

“Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani. (*/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*