KPI Larang Calon Kepala Daerah Tampil di Acara Televisi

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta para calon kepala daerah tidak tampil di layar kaca, kecuali debat yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu, guna menciptakan azas keberimbangan.

Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan larangan tampil di televisi itu juga berlaku bagi peserta pemilihan kepala daerah atau pilkada untuk acara bermain seni peran, mengucapkan selamat Ramadan atau Lebaran, atau ceramah.

Dia menambahkan, larangan itu dimaksudkan untuk menciptakan azas keberimbangan. KPI bersama Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Pers telah membentuk gugus tugas untuk mengatur regulasi masalah ini.

“Kami melarang para calon kepala daerah tersebut untuk tidak tampil di acara televisi selain debat yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, hal ini demi menciptakan azas keberimbangan dan dan kondusifitas suhu politik,” kata Yuliandre di kantor Badan Pengawas Pemilu, Senin (7/5)

Menurut dia, saat ini kampanye peserta politik di media penyiaran juga sudah tidak ada setelah kejadian ditemukannya dugaan pelanggaran kampanye Partai Perindo di televisi, melalui mars partai tersebut.

Selain itu, lanjutnya media juga sudah lebih berhati-hati dalam menerima iklan dari peserta pemilu agar pelaksanaan pemilu kepala daerah yang akan diselenggarakan pada 27 Juni mendatang tetap terkondisikan dengan baik.

“Kalau dia [calon kepala daerah peserta pemilu], tidak boleh sama sekali tampil di layar kaca. Ini akan menjadi kewenangan kami untuk mengawasi, kami juga sudah bekerjasama dengan pihak terkait yaitu Bawaslu, KPU dan Dewan Pers,” katanya.

Yuliandre menambahkan jika masih ada media penyiaran yang nekat menampilkan calon kepala daerah sebelum pemungutan suara sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka bakal diberikan sanksi. Sanksi, kata dia, bisa berupa teguran, pengurangan jam tayang sampai pencabutan program.

“Calon kepala daerah memberi ceramah di televisi tidak boleh. Kalau bukan menjadi calon baru boleh,” ujarnya.

Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima KPI, media sudah bisa menolak iklan dari peserta pilkada karena memang dilarang. “Ada waktunya untuk iklan. Sekarang saya lihat sudah on the track.” (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*