Aturan Pengurangan Pajak Industri Pendidikan Dikebut

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Aturan terkait pengurangan pajak di atas 100% atau super deductible tax  bagi industri pendidikan ditargetkan selesai pada Mei mendatang. Pemerintah kini tengah memfinalisasi aturan tersebut.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif fiskal ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

“Kalau definisinya sudah selesai semua, tentunya ini bisa cepat diluncurkan. Ini bersamaan dengan single submission. Rencananya Mei,” kata Airlangga seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Perindustrian, Jumat (27/4).

Selain itu, lanjut dia Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema pengurangan pajak bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi sebesar 200 persen. Sedangkan, bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi sebesar 300 persen.

Menurut Menperin, saat ini masih dibahas definisi tentang research and development (R&D) atau litbang.  Sementara untuk aturan yang terkait vokasi sudah selesai. “Aturan yang telah dibahas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan ini sudah disetujui,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan, penerapan super deductible tax sejalan dengan inisiatif di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Artinya, pemberian fasilitas ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0.

“Insentif pajak ini juga diberikan guna mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam menyongsong revolusi industri keempat. Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agarmereka mampu berkompetisi,” paparnya.

Menperin menjelaskan, pengembangan SDM terampil merupakan salah satu strategi guna menangkap peluang bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada tahun 2020-2030. Tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini dapat menggenjot kinerja ekonomi nasional.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara mengungkapkan, terdapat syarat tertentu yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan litbang.

Dia menambahkan hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah. “Jadi, harus ada assessment-nya. Tidak serta-merta dari pengakuan mereka, kita berikan insentif,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani merespons positif rencana pemerintah yang ingin memberikan insentif fiskal berupa super deductible tax bagi industri yang ingin berinvestasi dalam pengembangan vokasi serta inovasi. “Insentif ini juga ikut memacu perusahaan untuk mendorong para tenaga kerjanya agar lebih kompeten dan inovatif,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*