Jawa-Bali PSBB, Pembatasan Tempat Kerja WFH 75% Selama Dua Pekan

Ilustrasi | Foto: detik.com/akurat.co
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali dalam dua pekan, 11-25 Januari 2021.

Kebijakan itu disampaikan Airlangga usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).

Selama pembatasan ini, lanjutnya aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH). “Penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi membatasi tempat kerja, work from home 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (6/1).

Pembatasan lainnya yakni belajar mengajar secara daring, jam operasional di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kapasitas restoran 25 persen.

Kemudian tempat ibadah hanya 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial dihentikan sementara, hingga pengaturan kapasitas dan jam operasi moda transportasi.

Meskipun demikian, masih terdapat kegiatan yang diizinkan beroperasi penuh, yakni terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.

Airlangga menuturkan penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Baca juga: BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Mengandung Bahan Berbahaya

Empat parameter yang telah ditentukan antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Adapun poin-poin penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi:

  1. Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.

“Pemerintah mengingatkan masyarakat lebih disiplin dan patuh protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, menghindari kerumunan agar penularan virus covid-19 semakin terkendali,” ucap Airlangga. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*