KAI Ingatkan Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Bisa Dipenjara 15 Tahun

Ilustrasi pelempar batu

JOSS.CO.ID, Purwokerto – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menegaskan bahwa aksi pelemparan batu ke arah kereta api merupakan tindakan berbahaya yang bisa dijerat hukuman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai Pasal 194 Ayat (1) KUHP.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana serius karena membahayakan keselamatan perjalanan kereta. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan semacam itu karena dapat membahayakan penumpang dan kru kereta.

“Aksi melempar batu ke kereta api yang sedang melaju sangat berbahaya dan dilarang keras. Sesuai KUHP, pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

Selain itu, Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang segala bentuk perusakan terhadap prasarana dan sarana kereta api. Krisbiyantoro menambahkan bahwa insiden seperti ini juga dapat mengganggu operasional kereta dan menyebabkan kerusakan pada fasilitas.

KAI menyatakan tidak akan menoleransi aksi tersebut. Perusahaan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap dan menindak pelaku pelemparan batu ke kereta api.

Krisbiyantoro mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat lima insiden gangguan perjalanan kereta akibat pelemparan batu maupun tindakan berbahaya lainnya di wilayah Daop 5 Purwokerto.

Beberapa lokasi rawan pelemparan meliputi:

  • Petak jalan Stasiun Kretek–Bumiayu
  • Kebasen–Randegan
  • Karanggandul–Karangsari
  • Kroya–Kemranjen
  • Termasuk insiden terbaru terhadap KA Serayu pada 28 Juni di jalur Kawunganten–Jeruklegi.

Sebagai langkah pencegahan, KAI terus menggiatkan edukasi keatan kepada masyarakat sekitar jalur rel, terutama anak-anak dan remaja. Sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan sekolah, tokoh masyarakat, dan perangkat desa.

“KAI berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman. Namun, keselamatan juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat,” kata Krisbiyantoro.

Ia mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau aksi pelemparan ke saluran resmi KAI. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku bisa dikenai sanksi hukum berat.

“Kereta api adalah milik bersama. Mari kita jaga dan rawat demi keselamatan semua pihak,” tutupnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*