Kapolri: Polri Tetapkan 1.492 Tersangka Judi Online, Sita Barang Bukti Hampir Rp 1 Triliun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JOSS.CO.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan pencapaian Polri dalam memberantas judi online (judol) sebagai bagian dari komitmen institusi dalam melawan kejahatan digital. Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri telah menangani 1.297 perkara dengan total 1.492 tersangka.

“Ini bentuk komitmen Polri yang tidak pernah surut dalam memberantas perjudian daring,” kata Sigit saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Selain itu, barang bukti judi online yang berhasil disita mencapai Rp 922,53 miliar, termasuk aset terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 1,08 triliun. Polri juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 186.713 situs judi online.

Untuk memperkuat pertahanan digital, Polri mengembangkan Direktorat Reserse Siber di delapan Polda. Sigit menyebut penguatan siber ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan daring yang semakin kompleks.

Tak hanya fokus pada judi online, Polri juga mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba. Sigit menyampaikan bahwa pihaknya menangani 23.456 kasus narkoba sepanjang periode terakhir, dengan 32.403 tersangka diamankan.

Barang bukti narkoba yang disita ditaksir senilai Rp 6,97 triliun, dan Polri mengklaim telah menyelamatkan 35,7 juta jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba.

“Langkah-langkah ini merupakan bentuk nyata Polri dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegas Kapolri.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*