Memo Titipan Siswa Viral, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Minta Maaf

Memo bertandatangan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, viral karena diduga berisi titipan siswa ke SMAN di Cilegon lewat jalur SPMB 2025.
Memo bertandatangan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, viral karena diduga berisi titipan siswa ke SMAN di Cilegon lewat jalur SPMB 2025.

JOSS.CO.ID – Sebuah memo bertandatangan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, viral di media sosial setelah diduga berisi titipan siswa ke salah satu SMAN di Kota Cilegon dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB 2025). Dalam memo yang ditulis tangan itu, terdapat kalimat “Perihal: Mohon dibantu dan ditindaklanjuti”, disertai tanda tangan, cap resmi DPRD Banten, serta kartu nama.

Viralnya memo tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat yang mempertanyakan transparansi dalam proses seleksi masuk sekolah negeri.

Menanggapi hal ini, Budi Prajogo mengakui bahwa tanda tangan tersebut memang miliknya. Namun, ia berdalih bahwa dirinya hanya membantu staf dan tidak mengenal siswa yang dimaksud dalam memo.

“Saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja,” kata Budi.

“Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini.”

Menurut Budi, siswa yang dititipkan melalui memo tersebut tidak lolos seleksi jalur domisili dalam SPMB 2025 karena tergeser oleh siswa lain berdasarkan nilai rapor.

“Siswa itu tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili. Pada SPMB ini yang memerhatikan nilai rapor dari para siswa,” ujarnya dalam rilis resmi, Sabtu (28/6/2025).

Menanggapi kemungkinan intervensi terhadap pihak sekolah, Budi yang merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah telah melakukan tekanan apa pun.

“Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apapun,” tegasnya.

Ia mengaku penandatanganan dilakukan karena rasa iba setelah dimintai bantuan oleh stafnya.

Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, turut memberikan penjelasan. Menurutnya, memo itu disusun oleh staf Budi untuk membantu tetangganya yang berasal dari keluarga tidak mampu.

“Karena tetangga dari stafnya kebetulan keluarga tidak mampu, ingin masuk sekolah negeri di Cilegon. Pak Budi merasa iba, dengan sadar menandatangani memo tersebut,” jelas Gembong.

Namun, karena dalam memo tersebut terdapat logo resmi DPRD Banten, PKS menyatakan telah memberikan peringatan keras dan menyerahkan kasus ini kepada Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.

“Kami di PKS punya BPDO yang akan bekerja berdasarkan masukan dan informasi yang ada. Kami dari DPW memberikan data dan informasi yang terjadi,” kata Gembong.

Ia menegaskan bahwa sanksi terhadap Budi akan ditentukan oleh BPDO pusat berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

Dalam pengakuan lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa cap resmi DPRD Banten yang tercantum dalam memo tersebut dibubuhkan oleh stafnya, tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya.

“Pak Budi sudah menyadari itu keteledorannya, dan siap menerima sanksi apapun yang akan diberikan partai,” ungkap Gembong.

Kasus ini menuai kecaman dari masyarakat karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan tidak menghargai prinsip keadilan serta transparansi dalam dunia pendidikan.

Meskipun siswa yang dimaksud tidak diterima, masyarakat menilai bahwa praktik seperti ini bisa menjadi pintu masuk intervensi politik dalam sistem pendidikan publik. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai peringatan penting agar seluruh proses seleksi tetap dijalankan secara adil dan meritokratis.

“Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*