
“HAM bukan hanya konsep, tetapi menjadi dasar moral dan konstitusional dalam membangun daerah. Pemerintah wajib memastikan setiap kebijakan menjunjung nilai kemanusiaan,” tegas perwakilan Pemkot dalam rilis resmi Bagian Prokompim yang diterima, Jumat (20/6/2025).
Acara ini dihadiri oleh 90 peserta dari perwakilan perangkat daerah serta pengurus kelembagaan di tingkat kota dan kelurahan. Tujuannya adalah untuk menjaring masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Masyarakat yang tengah disusun.
Ketua Komisi C DPRD Kota Magelang, Narisqa, menjadi salah satu narasumber utama dalam diskusi ini. Ia menyampaikan bahwa penguatan HAM dalam regulasi lokal akan mendorong terciptanya keadilan sosial dan inklusi di Kota Magelang.
Tak hanya itu, Pemkot Magelang juga tengah mempersiapkan dua raperda penting lainnya, yaitu Raperda Kota Layak Anak dan Raperda Pengarusutamaan Gender.
“Kedua peraturan ini akan memperkuat perlindungan hak warga, serta mencerminkan arah Magelang sebagai kota yang inklusif, ramah anak, dan setara gender,” ujar pejabat Pemkot dalam diskusi tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Magelang, Nasrodin, menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang dialog terbuka.
“Raperda ini tidak boleh sekadar menjadi produk hukum administratif, tetapi harus mencerminkan keberpihakan yang nyata terhadap masyarakat,” ujar Nasrodin.
Pemkot berharap masukan dari forum ini dapat menyempurnakan regulasi daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis HAM dan partisipasi masyarakat.

Leave a Reply