
JOSS.CO.ID, Temanggung – Sebanyak 160 dari total 289 desa dan kelurahan di Kabupaten Temanggung telah memiliki akta pendirian koperasi Merah Putih. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinperindag) terus mendorong percepatan legalitas koperasi tersebut.
Kepala Dinperindag Temanggung, Entargo Yutri Wardono, mengungkapkan pada Kamis (19/6/2025) bahwa proses perizinan masih berjalan dan setiap hari menunjukkan progres.
“Saat ini, proses penerbitan akta sedang berjalan melalui notaris. Setiap hari selalu ada perkembangan,” ujarnya.
Namun, dia mengakui masih terdapat kendala di lapangan. Beberapa calon pengurus koperasi mengundurkan diri sehingga struktur organisasi perlu diperbarui. Selain itu, ada desa yang terlambat mengumpulkan dokumen pendukung. Meski begitu, setelah koordinasi dengan Dinpermades, kondisi mulai membaik.
“Karena koperasi wajib memiliki badan hukum, maka hanya notaris yang berwenang bisa menerbitkan akta. Kami sudah libatkan 22 notaris di Temanggung untuk mempercepat proses,” jelas Entargo.
Setelah akta koperasi terbit, lanjutnya, koperasi wajib mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NIB (Nomor Induk Berusaha), serta izin operasional sebagai bagian dari persyaratan legal berusaha.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah Pemkab Temanggung untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan koperasi yang sehat, legal, dan produktif.

Leave a Reply