Viral Video Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan ke Mobil Damkar

Rombongan Presiden Prabowo Prioritaskan Mobil Damkar di Jalan Raya. (Tangkapan Layar Instagram)
Rombongan Presiden Prabowo Prioritaskan Mobil Damkar di Jalan Raya. (Tangkapan Layar Instagram)

JOSS.CO.ID – Sebuah video yang menampilkan rombongan kendaraan kepresidenan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan jalan kepada mobil pemadam kebakaran (damkar) di jalan tol menjadi viral di media sosial, pada Minggu, 15 Juni 2025. Tindakan tersebut memicu gelombang pujian dari warganet yang mengapresiasi keteladanan Presiden Prabowo dan tim pengawalnya.

Video tersebut menunjukkan momen ketika mobil dinas berpelat RI 1, yang mengangkut Presiden Prabowo, langsung menepi setelah mendengar suara sirene dari kendaraan damkar. Dalam tayangan video yang terekam, terlihat pengawalan dari Paspampres yang memberikan isyarat tangan kepada pengemudi kendaraan dinas agar memberi jalan kepada kendaraan darurat yang sedang melaju dengan kecepatan tinggi.

Tayangan ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @rands_zambank_official dan segera dibagikan oleh akun-akun lainnya, termasuk @faktabdgnews.id pada Senin (16/6). Dalam postingan tersebut, tertulis, “Respect memberikan contoh dan siaga kepada masyarakat yang sedang urgent! Reaksi Paspampres ketika damkar mendahului rombongan RI 1,” yang segera menarik perhatian banyak pengguna media sosial.

Tindakan yang penuh kepedulian ini langsung menuai berbagai komentar positif dari netizen. Banyak dari mereka yang memberikan apresiasi terhadap sikap Presiden Prabowo dan tim pengawalannya yang dengan sigap memberi jalan untuk mobil damkar yang sedang dalam tugas darurat. Salah satu pengguna Instagram, @hamzahnur***** menulis, “Semoga masyarakat yang punya mobil bisa mencontoh RI 1 dan pasukan pengawalnya memberikan jalan untuk DAMKAR/AMBULANCE. SALUT & RESPECT banget deh sama Bapak @presidenrepublikindonesia beserta tim pengawalnya.”

Komentar serupa juga datang dari akun @erwin_am**** yang menyatakan, “Asli keren banget… semoga pejabat lain yang berplat dinas lebih bijak juga di jalan tol.”

Tindakan Presiden Prabowo ini juga selaras dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134 disebutkan bahwa kendaraan pemadam kebakaran, bersama dengan ambulans, merupakan kendaraan dengan prioritas tertinggi di jalan, bahkan lebih diutamakan daripada kendaraan pejabat negara.

Selain itu, Pasal 135 mengatur bahwa kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran harus dikawal oleh polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu serta bunyi sirine sebagai tanda darurat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*