
JOSS.CO.ID, Kudus – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menegaskan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir liar yang mematok tarif parkir melebihi ketentuan resmi. Sebelumnya, jajaran kepolisian bersama instansi terkait sudah melakukan pembinaan kepada para penyedia jasa parkir di kawasan perkotaan.
“Sejumlah juru parkir liar yang beroperasi di jalur protokol Kota Kudus dan kerap dikeluhkan warga karena memungut tarif parkir tinggi sudah kami data dan kami bina,” kata Kapolsek Kota AKP Subkhan di Kudus, Minggu (15/6/2025).
Subkhan mengungkapkan, sebagian besar oknum juru parkir berdalih mereka hanya menyediakan tempat penitipan kendaraan, bukan parkir resmi, karena lahan yang digunakan merupakan milik pemerintah. Namun, menurutnya, penggunaan lahan pemerintah tetap termasuk dalam kategori jasa parkir.
Sebagai langkah konkret, aparat gabungan dari Polsek Kota, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kudus menggelar operasi penertiban premanisme yang berfokus pada pungutan liar dan parkir liar di wilayah Kecamatan Kota Kudus. Operasi ini dilaksanakan bertepatan dengan acara car free day pada 8 Juni 2025.
“Langkah ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan viralnya pemberitaan terkait oknum parkir liar yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” tegas Subkhan.
Sebelum melancarkan operasi, tim intelijen dan keamanan dikerahkan ke sejumlah titik rawan, termasuk di Jalan Sunan Kudus, mulai dari Toko Sri Jaya hingga Perempatan Wahid (SMB), Jalan Kutilang, serta Jalan Dr. Ramelan Panjunan.
“Kapolres dan Bupati Kudus juga memberikan dukungan penuh untuk menindak para oknum parkir liar ini,” ujarnya
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga juru parkir liar di Jalan Kutilang yang memungut tarif melebihi Perda Nomor 4 Tahun 2023, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Selain itu, tujuh juru parkir lain diamankan dari Jalan Ramelan, Jalan Pemuda, dan Jalan Letkol Tit Sudono.
“Para juru parkir liar tersebut kami data, bina, dan diminta membuat surat pernyataan bermaterai. Jika mereka mengulangi perbuatannya, kami tidak segan memproses secara hukum,” tutup Subkhan.

Leave a Reply