‎Pemkab Kudus Kembali Lelang 7 Lokasi Parkir untuk Tingkatkan PAD

Ilustrasi lahan parkir motor. (Foto: istimewa)
JOSS.CO.ID, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan kembali membuka lelang pengelolaan tujuh lokasi parkir tepi jalan umum kepada pihak swasta. Langkah ini diambil guna meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) setelah lelang sebelumnya belum menemukan seluruh pemenangnya.

‎Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kudus, Dwi Agung Hartonoilustrasi, menjelaskan bahwa total terdapat 11 ruas jalan yang ditawarkan melalui lelang oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

“Saat ini, baru lima lokasi parkir yang sudah memiliki pemenang,” ujar Dwi Agung di Kudus, Minggu (15/6/2025).

‎Tujuh ruas lainnya akan segera kembali dilelang. Diharapkan, dalam waktu dekat para pemenang lelang dapat mulai mengelola lahan parkir tersebut selama durasi waktu yang tersisa, yakni sekitar empat hingga lima bulan menyesuaikan tahun anggaran 2025.

‎Adapun lima ruas yang telah dimenangkan meliputi:

‎- Jalan Jenderal Sudirman Zona I (dari depan bimbingan belajar GO hingga barat traffic light Pegadaian Kudus),

‎- Jalan Sunan Kudus Zona I (dari timur Jembatan Kali Gelis hingga traffic light depan toko sepeda),

‎- Jalan Pemuda,

‎- Jalan A. Yani,

‎- Serta area parkir di lingkungan Gedung Taman Bojana.

‎Dari hasil lelang kelima ruas tersebut, pemerintah daerah memperoleh Rp226,62 juta, meningkat signifikan dibandingkan potensi penerimaan pada 2024 yang tercatat sebesar Rp122,15 juta.

‎Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menambahkan bahwa pengajuan lelang ulang akan segera dikirimkan ke KPKNL setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

“Syaratnya mencakup peta jalan, koordinat lokasi, serta Surat Keputusan Bupati Kudus,” jelas Djati.

‎Menurutnya, pemenang lelang berhak mengakomodasi juru parkir lama asalkan mampu memenuhi target pendapatan yang telah disepakati. Sementara itu, tarif parkir tetap harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir yang berlaku di Kudus.

‎Sebelum proses lelang, BPPKAD Kudus bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah melakukan survei potensi setiap ruas lokasi parkir.

“Pemenang lelang juga telah melakukan penilaian sendiri atas potensi parkir di lokasi tersebut, sehingga mereka berani memberikan penawaran di atas nilai sebelumnya,” tambah Djati.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*