
JOSS.CO.ID, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan empat tersangka pelaku pembukaan lahan ilegal di Hutan Lindung Si Abu dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kampar, Riau. Para pelaku telah membuka lahan dan menanam kelapa sawit di area yang luasnya mencapai puluhan hektare di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa aktivitas ini merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Para tersangka secara ilegal membuka lahan dan mengelola kebun sawit di kawasan hutan lindung. Ini merupakan bentuk perusakan lingkungan yang harus kami tindak tegas,” ujar Herry dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (11/6/2025).
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan intensif dan menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal yang terorganisir.
“Melindungi tuah, menjaga muruah. Semangat inilah yang menjadi landasan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan Bumi Lancang Kuning,” tambah Herry.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, membeberkan identitas empat tersangka, yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan melalui skema adat.
Untuk melegalkan aktivitas ilegalnya, para pelaku menyusun dokumen berupa surat hibah, kwitansi jual beli, serta perjanjian kerja.
”Mereka mencoba menyamarkan kejahatan ini menggunakan dokumen-dokumen adat. Namun faktanya, seluruh kegiatan dilakukan di kawasan hutan lindung yang dilindungi hukum,” tegas Kombes Ade.
Dalam penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, hingga stempel lembaga adat. Polda Riau menegaskan komitmennya tidak hanya dalam penindakan, namun juga memutus rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.
”Kami akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum lingkungan harus tuntas, adil, dan memberikan efek jera,” tutup Kombes Ade.

Leave a Reply