
JOSS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang akuntabel dan transparan.
Melalui Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 yang ditandatangani Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, pada 5 Juni 2025, Pemkot secara tegas melarang segala bentuk penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam proses SPMB.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri di Kota Semarang.
Dokumen ini menegaskan bahwa SPMB harus berjalan bersih, bebas dari praktik suap, gratifikasi, atau pungli dalam bentuk apa pun.
“SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” tegas Agustina, Kamis (5/6).
Pemkot Semarang mendorong satuan pendidikan untuk aktif menyosialisasikan gerakan anti-suap, baik secara daring maupun luring.
Agustina juga menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dilarang keras menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan dari calon peserta didik dan orang tua.
Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi, seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, call center (024) 8412180, atau WhatsApp 0882-2537-7580.
Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak wajib disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita,” pungkas Agustina.
Proses SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Kota Semarang telah dimulai. Pendaftaran untuk jenjang TK dan SD berlangsung pada 10–14 Juni 2025, dengan hasil diumumkan pada 18 Juni 2025.
Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP dijadwalkan pada 22–26 Juni 2025, dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi dan selalu mengacu pada informasi resmi dari Dinas Pendidikan.
Dengan sistem yang transparan dan regulasi yang ketat, Pemkot Semarang memastikan akses pendidikan yang adil dan setara bagi seluruh warga.

Leave a Reply