‎SPMB 2025 Pekalongan Terapkan Sistem Domisili, Zonasi Dihapus Demi Pemerataan Sekolah

Ilustrasi siswa baru. (Foto: istimewa)
JOSS.CO.ID, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mulai menerapkan sistem domisili dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini menggantikan sistem zonasi yang selama ini sering memicu persoalan, terutama bagi siswa yang berdomisili di perbatasan wilayah administratif.

‎Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri, menyatakan bahwa penerapan sistem baru ini bertujuan agar semua siswa dapat tertampung di sekolah negeri maupun swasta. Ia menegaskan bahwa siswa yang belum diterima di SMP manapun nantinya akan diarahkan langsung ke Dinas Pendidikan untuk memperoleh solusi.

‎“Tahun ajaran 2025/2026 menjadi momentum peralihan sistem penerimaan siswa di Pekalongan. Kami mengganti skema zonasi dengan sistem domisili agar lebih adil dan terukur,” ujar Mabruri, Minggu (8/6/2025).

‎Perbedaan paling signifikan dalam SPMB Pekalongan kali ini adalah penghapusan jalur zonasi. Sebagai gantinya, Dinas Pendidikan menetapkan jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Jalur domisili sendiri diberlakukan dengan proporsi minimal 40 persen dari total kuota penerimaan di setiap sekolah.

‎Menurut Mabruri, sistem domisili berbeda dengan zonasi. Dalam skema ini, alamat tempat tinggal siswa menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar jarak dari sekolah.

‎Bersama Kepala Bidang SMP, Budi Suheryanto, Mabruri juga mengungkapkan bahwa SPMB tahun ini melibatkan 17 SMP negeri dan 6 SMP swasta. Namun, ada 7 sekolah swasta lainnya yang memilih untuk membuka pendaftaran secara mandiri di luar sistem online resmi.

‎Proses pendaftaran SPMB akan berlangsung pada 10 hingga 13 Juni 2025, dengan ketentuan bahwa setiap siswa hanya boleh memilih satu jalur pendaftaran.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*