
JOSS.CO.ID – Baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat merah yang nekat menerobos jalur khusus TransJakarta atau yang biasa dikenal sebagai jalur busway. Aneh banget, bukannya diberhentikan dan ditilang, dua polisi lalu lintas yang berjaga di lokasi malah memberikan hormat kepada pengemudi mobil SUV hitam tersebut.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @feed_jakarta ini menampilkan mobil SUV berwarna hitam dengan pelat merah melaju di jalur busway. Mobil ini memilih jalur khusus tersebut untuk menghindari kemacetan parah yang terjadi di jalan utama sekitar lokasi. Tapi, yang bikin heboh, polisi yang ada di sekitar jalur busway tidak menegur ataupun menilang pengemudi mobil dinas itu, melainkan malah memberikan hormat.
Komentar Polda Metro Jaya Soal Hormat ke Mobil Dinas di Jalur Busway
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, memberikan tanggapan yang cukup mengejutkan terkait insiden ini. Menurutnya, memberikan hormat kepada mobil dinas yang melewati jalur busway bukanlah hal yang aneh.
“Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” jelasnya.
Meski begitu, Kombes Pol Komarudin juga mengaku belum mengetahui instansi mana yang memiliki mobil tersebut. Untuk memastikan hal ini, Polda Metro Jaya akan melibatkan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Itu masih kami dalami untuk kejadiannya di mana. Kami belum (tahu) juga,” tambahnya.
Apakah Mobil Dinas Ini Akan Ditilang?
Meski mobil dinas itu tidak diberhentikan oleh petugas yang berjaga, proses penilangan tetap berlaku lewat sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). ETLE secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang menerobos jalur khusus TransJakarta.
Melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, ditegaskan bahwa:
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”
Larangan ini juga diperkuat dengan adanya rambu-rambu yang jelas terpasang di sepanjang jalur busway. Namun, nyatanya banyak pengendara, baik warga sipil, ojek online, maupun oknum instansi negara, tetap melanggar aturan tersebut, terutama saat jalanan sedang macet.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Jalur Busway
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat 1. Hukuman bagi pengendara yang menerobos jalur busway bisa berupa:
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan
- Denda maksimal Rp500 ribu
Sanksi ini bertujuan agar pelanggar jalur busway jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran angkutan umum.
Netizen Penasaran dengan Mobil SUV Berpelat Merah
Video viral ini tentu menarik perhatian warganet. Selain perdebatan soal tindakan polisi yang memberi hormat, sebagian netizen justru penasaran dengan jenis mobil yang digunakan. Dari desainnya, mobil SUV hitam berpelat merah tersebut diyakini merupakan Toyota Land Cruiser Prado keluaran tahun 2009-2010. langsung gas?

Leave a Reply