Pemilik Karaoke di Semarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Polda Jateng Ajukan Pencekalan

Ilustrasi pria di borgol. (Foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan BR, pemilik tempat hiburan Mansion KTV Semarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi terselubung di tempat karaoke miliknya.

‎Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa BR yang juga dikenal sebagai seorang politikus, resmi menyandang status tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

‎”Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, BR ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengetahui dan mendapatkan keuntungan dari adanya praktik prostitusi di tempat karaokenya,” jelas Artanto saat ditemui di Semarang, Kamis (5/6/2025).

‎Menurut Artanto, Mansion KTV diketahui menyediakan layanan hiburan dewasa berupa penari telanjang, yang dikemas dalam paket khusus bertajuk “Mashed Potato”. Penyidik menyimpulkan bahwa BR mengetahui seluruh aktivitas ilegal tersebut.

‎Atas dugaan keterlibatannya, penyidik akan segera memanggil BR untuk menjalani pemeriksaan. Tak hanya itu, Polda Jateng juga telah mengajukan pencekalan terhadap BR agar tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

‎BR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP terkait perbuatan melanggar kesusilaan.

‎Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggerebek Mansion KTV pada Februari 2025, setelah mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyediaan hiburan seksual dan penari telanjang bagi pengunjung.

‎Tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng langsung bertindak di lapangan dan mengamankan sejumlah barang bukti serta saksi dari lokasi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*