
JOSS.CO.ID, Nusakambangan – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dengan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi dari berbagai lapas dan rutan di Provinsi Riau ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5) petang.
Para narapidana tersebut diketahui terlibat dalam pelanggaran berat, seperti kepemilikan telepon genggam dan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebagian di antaranya bahkan melakukan pelanggaran secara berulang selama menjalani masa hukuman.
“Ini bentuk keseriusan kami membersihkan lapas dan rutan dari HP serta narkoba. Kalau masih nekat membuat ulah, Nusakambangan adalah jawabannya,” tegas Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/5/2025) dini hari.
Rika menjelaskan, para narapidana tersebut kini ditempatkan di sel isolasi super maksimum dengan sistem satu orang satu sel (one man one cell). Mereka berada di bawah pengawasan ketat dan interaksi yang sangat terbatas, serta dipantau langsung melalui sistem CCTV selama 24 jam.
Menurut Rika, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan disiplin, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi narapidana lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Langkah ini bukan sekadar hukuman, tetapi juga bentuk pembinaan dan peringatan keras agar napi lain tidak main-main dengan aturan,” tambahnya.

Leave a Reply