
JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi dari pihak Indonesia Airlines terkait izin operasional di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengumuman publik yang menyebut maskapai tersebut akan segera melayani penerbangan internasional dari Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan tertulis pada Senin (26/5/2025), menegaskan bahwa pemerintah belum menerima pengajuan izin apa pun.
“Kami memastikan belum ada dokumen permohonan dari Indonesia Airlines yang masuk ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” ungkap Lukman.
Sebagai langkah antisipatif, pihak Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS). Hasilnya, CAAS menyampaikan hal serupa: mereka juga belum menerima permohonan izin dari Indonesia Airlines.
Sebelumnya, PT Indonesia Airlines Group—anak usaha dari Calypte Holding Pte. Ltd.—mengumumkan akan memulai operasional pada tahun ini. CEO Indonesia Airlines, Iskandar, menyebut maskapai ini akan berfokus pada penerbangan internasional dan menjadikan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sebagai basis utama.
“Indonesia Airlines akan menghadirkan layanan premium seperti pengalaman jet pribadi dalam penerbangan komersial,” ujar Iskandar dalam siaran pers yang dirilis pada Maret lalu.
Menurutnya, pendirian maskapai telah melalui studi kelayakan bersama konsultan penerbangan asal Singapura dan Amerika Serikat. Sebagai tahap awal, Indonesia Airlines berencana mengoperasikan 20 armada pesawat: 10 unit Airbus A321neo/A321LR dan 10 unit berbadan lebar seperti Airbus A350-900 serta Boeing 787-9.
Meski telah mengumumkan rencana besar dan menjanjikan pelayanan premium, otoritas penerbangan nasional menegaskan bahwa maskapai tersebut belum bisa beroperasi hingga semua prosedur perizinan dipenuhi.

Leave a Reply