100 Hari Luthfi-Yasin: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bantu Warga Jateng Lunasi Tunggakan

Warga sedang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Semarang II, Senin (26/5/2025)

JOSS.CO.ID – Sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen telah meluncurkan berbagai terobosan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Jateng.

Menjelang 100 hari kerja mereka, sejumlah program pembangunan telah memberikan manfaat nyata. Salah satunya adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan.

Jumain, seorang warga Kota Semarang, mengungkapkan rasa syukur karena akhirnya ia dapat melunasi pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak selama enam tahun.

Jumain memiliki mobil yang sudah enam tahun tidak dibayar pajaknya, dengan nilai pajak tahunan sekitar Rp1.600.000. Tanpa adanya program pemutihan, ia harus membayar total Rp9,6 juta untuk menebus pajak dan denda tunggakan mobilnya.

Namun, berkat program yang digulirkan oleh Gubernur Luthfi, ia hanya perlu membayar Rp2,5 juta untuk pajak dan denda tahun berjalan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ke Jasa Raharja.

“Sekarang saya hanya bayar Rp2,5 juta berkat pemutihan pajak ini. Program ini sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan,” ujar Jumain dengan senyum lebar saat ditemui di Samsat Kota Semarang II, Senin (26/5/2025).

Jumain mengaku bahwa tunggakan pajak tersebut sangat membebani dirinya. Setiap tahun, jumlah tunggakan terus bertambah, dan ia tidak pernah berharap bisa melunasinya.

“Saya tidak bisa membayar karena kondisi keuangan, apalagi tunggakannya terus bertambah. Kalau tidak ada pemutihan, mungkin saya masih belum bisa bayar sampai sekarang,” tambahnya, dengan nada penuh syukur.

Di Samsat Kota Semarang II, terlihat antusiasme warga yang mengantre untuk membayar pajak kendaraan mereka. Mulai dari remaja hingga orang tua, semua tertib menunggu giliran, sementara petugas dengan ramah melayani dan mengarahkan wajib pajak.

Rahardian Iqsan, seorang warga Bulusan, Kota Semarang, juga memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak sepeda motornya yang menunggak selama delapan tahun. Rahardian mengalami kesulitan membayar pajak karena kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, berkat program pemutihan ini, ia hanya perlu membayar Rp403.000 untuk memperbarui status pajak kendaraannya.

“Program ini sangat membantu. Awalnya saya pasrah, tapi sekarang karena ada pemutihan, saya manfaatkan kesempatan ini,” kata Rahardian, pria berusia 49 tahun, yang juga bertekad untuk tidak menunggak lagi di masa depan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program pemutihan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mengayomi dan mendampingi masyarakat Jawa Tengah.

“Program ini memberi kemudahan dan keringanan bagi pemilik kendaraan,” ujar Luthfi dalam suatu kesempatan.

Luthfi juga menambahkan bahwa program ini memiliki tujuan lebih dari sekadar memberi keringanan pajak, yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini memberikan semacam euforia bagi masyarakat. Di satu sisi, PAD pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan sarana dan prasarana di wilayah masing-masing,” ujar Mantan Kapolda Jawa Tengah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*