‎Pemerintah Rencanakan Pungutan Ekspor untuk Kelapa Bulat, Fokus Jaga Ketersediaan Domestik

Ilustrasi petani kelapa. (Foto: istimewa)
‎JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan mengusulkan penerapan pungutan ekspor terhadap komoditas kelapa bulat. Langkah ini bertujuan menyeimbangkan distribusi antara kebutuhan dalam negeri dan volume ekspor yang terus meningkat.

‎Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pungutan ekspor diperlukan untuk menjaga agar pasokan kelapa di dalam negeri tidak terganggu akibat maraknya ekspor.

“Dengan diberlakukan pungutan ekspor, diharapkan distribusi kelapa bulat antara pasar ekspor dan domestik lebih seimbang,” kata Budi dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

‎Saat ini, ekspor kelapa bulat dinilai lebih menguntungkan secara harga, sehingga banyak pelaku usaha memilih menjual produk ke luar negeri. Akibatnya, ketersediaan kelapa untuk kebutuhan lokal semakin menurun.

‎Budi menambahkan bahwa kebijakan pungutan ekspor telah dibahas bersama pelaku industri kelapa. Regulasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang diharapkan segera diterbitkan.

‎“Saya harap aturan ini bisa segera terbit. Semua pihak yang terlibat sudah sepakat dalam pembahasan terakhir,” ujarnya.

‎Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Fajarini Puntodewi, menyampaikan bahwa kebijakan ekspor kelapa bulat masih dalam tahap finalisasi. Menurutnya, pengaturan ekspor harus mempertimbangkan keseimbangan antara sektor hulu dan hilir.

‎“Kebijakan ini harus melindungi pasar domestik, tapi juga tetap membuka peluang bagi ekspor,” kata Fajarini.

‎Kementerian Perdagangan mencatat bahwa ekspor kelapa bulat meningkat karena nilai jualnya lebih tinggi dibanding pasar domestik. Untuk itu, Kemendag telah mengadakan diskusi dengan eksportir dan pelaku industri guna merumuskan solusi yang tidak merugikan ketersediaan dalam negeri.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*