
JOSS.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) dalam masa sidang kali ini.
Dia menekankan, rancangan aturan ini disiapkan sebagai pijakan hukum baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
”RUU ini kami susun untuk memastikan bahwa pembangunan pariwisata nasional tidak semata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengedepankan nilai budaya dan membuka peluang partisipasi aktif masyarakat setempat,” jelas Rahayu Saraswati dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Dalam kesempatan itu, politisi yang akrab disapa Sara tersebut juga mendorong pembentukan lembaga independen khusus promosi pariwisata, semacam Indonesian Tourism Board. Menurut Sara, lembaga tersebut perlu bergerak lebih fleksibel tanpa ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
”Sudah waktunya Indonesia memiliki badan promosi pariwisata profesional yang adaptif dan mampu menembus pasar global secara efektif. Kementerian Pariwisata membutuhkan mitra strategis untuk memperkuat positioning serta branding Indonesia sebagai destinasi kelas dunia,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Sara juga menyoroti pentingnya kolaborasi multipihak dengan pendekatan hexahelix. Ia menyebut, sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, hingga diaspora Indonesia diperlukan untuk menciptakan pariwisata yang berdaya saing global tanpa kehilangan jati diri lokal.
Dengan adanya pembaruan regulasi ini, Sara berharap transformasi sektor pariwisata Indonesia dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan berlandaskan prinsip keadilan sosial.

Leave a Reply