
JOSS.CO.ID, Semarang – Djohan Wahyudi, pengusaha angkutan alat berat sekaligus terpidana kasus penggelapan pajak senilai Rp3,4 miliar, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam surat itu, ia meminta bantuan negara untuk mengawal proses pengembalian kerugian negara secara adil dan menyeluruh.
Djohan mengungkapkan bahwa penanganan kasusnya belum sepenuhnya tuntas. Ia menilai masih ada pihak yang belum tersentuh proses hukum, padahal turut menikmati hasil dari kejahatan pajak yang dilakukannya.
Sebagai Direktur Utama PT Gurano Bintang Papua, Djohan menyebut bahwa komisaris perusahaan berinisial MM juga semestinya diproses hukum karena ikut menerima dana yang seharusnya disetorkan ke negara.
“Saya sudah mengakui kesalahan saya. Tapi keadilan juga harus ditegakkan. Saya minta negara turut memastikan semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab, bukan hanya saya,” tulis Djohan, dalam salinan surat yang diterima media di Semarang pada Kamis (24/4/2025).
Ia mengaku dalam persidangan telah terbukti menikmati dana sebesar Rp742,1 juta dari total kerugian negara yang mencapai Rp3,4 miliar. Sementara sisanya, menurutnya, dinikmati oleh MM, yang disebut sebagai atasan langsungnya.
“Saya tidak ingin seluruh beban dipikul sendiri. Atasan saya yang juga mendapat bagian harus diusut dan diadili sebagaimana mestinya,” tegas Djohan.
Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada Djohan Wahyudi. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar dua kali dari jumlah uang yang dinikmatinya, yaitu sekitar Rp1,48 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.
Sementara itu, dari pihak kejaksaan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, membenarkan bahwa penyelidikan atas kasus pajak ini masih berlanjut. Ia menyebut bahwa kejaksaan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru terkait kasus yang sama.
“Ada tersangka lain dalam kasus ini, dan akan segera dilakukan proses penuntutan lanjutan,” ujar Agus kepada wartawan.
Proses hukum terhadap kasus pajak di PT Gurano Bintang Papua menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang cukup besar. Pemerintah diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Leave a Reply