Trump Akan Terapkan Tarif Resiprokal 32% untuk Indonesia, Mulai 9 April 2025

donald-trump
Donald Trump (newsweek)

Trump Akan Terapkan Tarif Resiprokal 32% untuk Indonesia, Efektif Mulai 9 April 2025

JOSS.CO.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap Indonesia. Mulai 9 April 2025, Negeri Paman Sam akan menerapkan tarif timbal balik sebesar 32% untuk produk-produk ekspor asal Indonesia. Kebijakan ini diumumkan langsung melalui laman resmi White House pada Sabtu (5/4/2025).

Alasan Trump Terapkan Tarif 32% untuk Indonesia

Menurut pernyataan resmi dari Gedung Putih, keputusan ini berkaitan dengan kebijakan terbaru Pemerintah Indonesia yang mewajibkan seluruh pendapatan ekspor sumber daya alam (SDA) senilai US$250.000 atau lebih untuk disimpan di dalam negeri.

“Presiden Trump bekerja untuk menciptakan kondisi yang adil bagi bisnis dan pekerja Amerika dengan menghadapi ketidakadilan perbedaan tarif dan hambatan non-tarif yang diberlakukan oleh negara-negara lain,” tulis White House.

Trump menekankan bahwa tarif moneter dan non-moneter adalah bentuk hambatan yang digunakan negara lain terhadap AS. Untuk itu, kebijakan tarif timbal balik ini dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap bisnis dan tenaga kerja Amerika.

“Presiden Trump membalas keduanya melalui tarif timbal balik untuk melindungi pekerja dan industri Amerika dari praktik-praktik yang tidak adil ini,” tambahnya.

Respons Pemerintah Indonesia soal Tarif Balasan dari AS

Menanggapi keputusan Trump, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan penempatan DHE (Devisa Hasil Ekspor) tidak akan berdampak negatif pada ekspor nasional.

“Itu memang kebijakan kita [ditahan selama satu tahun]. Nggak, nggak ngaruh [ke kinerja ekspor],” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ia juga menyatakan bahwa kebijakan DHE merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di sektor ekspor.

Inti Kebijakan DHE 2025: Dolar Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 dan mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100% DHE SDA di sistem keuangan Indonesia minimal selama 12 bulan.

Namun, untuk sektor minyak dan gas, pemerintah hanya mewajibkan 30% DHE ditempatkan di dalam negeri dengan durasi minimal 3 bulan.

Meski kebijakan ini dinilai strategis untuk memperkuat cadangan devisa negara, kebijakan tersebut menjadi salah satu pemicu utama munculnya tarif resiprokal dari AS.

Apa Dampaknya bagi Ekspor Indonesia?

Kebijakan tarif baru dari Trump ini berpotensi mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar AS, terutama untuk sektor SDA seperti kelapa sawit, karet, hingga logam. Pasalnya, beban biaya akan meningkat hingga 32%, membuat harga produk ekspor menjadi lebih mahal.

Pemerintah Indonesia masih mengkaji langkah-langkah diplomasi dan negosiasi lanjutan untuk menghindari eskalasi perang dagang yang bisa merugikan kedua negara.

 

Trump Akan Terapkan Tarif Resiprokal 32% untuk Indonesia, Mulai 9 April 2025

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*