
JOSS.CO.ID, Semarang – Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah yang diduga menganiaya seorang bayi berusia dua bulan hingga meninggal dunia.
Putusan pemecatan dibacakan dalam sidang etik yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ajun Komisaris Besar Polisi Hedi Wibowo, dan digelar di Polda Jawa Tengah pada Kamis (10/4/2025).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengonfirmasi keputusan tersebut. Ia menyebut, selain dipecat, Brigadir AK juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 15 hari.
“Terduga pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan tidak pantas sebagai anggota Polri. Sidang etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Artanto kepada awak media.
Dalam penjelasannya, Artanto menyebut Brigadir AK diduga menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan, hingga memiliki seorang anak. Tak hanya itu, ia juga diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penghilangan nyawa anak di bawah umur.
“Yang bersangkutan sudah diberi kesempatan untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” tambahnya.
Saat ini, status Brigadir AK telah naik menjadi tersangka dalam perkara pidana yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
“Proses hukum tetap berjalan. Penahanan dan penanganan tersangka kini di bawah kewenangan penyidik Ditreskrimum,” jelas Artanto.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan nyawa sang bayi melayang. Namun, rincian hasil penyidikan belum dapat dipublikasikan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah DJ, ibu dari bayi berinisial NA, melaporkan Brigadir AK ke kepolisian atas dugaan penganiayaan. Dalam laporan tersebut, DJ menyatakan bahwa bayinya yang masih berusia dua bulan meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir AK.
Penyelidikan awal langsung dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Tengah dan dengan cepat menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka.

Leave a Reply