
JOSS.CO.ID, Semarang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan Cukai pada triwulan pertama tahun 2025 sebesar Rp10,92 triliun, dari target tahunan yang mencapai Rp48,02 triliun.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa realisasi penerimaan tersebut terdiri dari Rp10,88 triliun untuk Cukai dan Rp37,75 miliar untuk Bea Masuk.
“Untuk triwulan pertama ini, memang baru mencapai Rp10,92 triliun. Tentunya, akhir tahun optimistis bisa mencapai target,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Rabu (8/4).
Lenni juga menyampaikan bahwa proyeksi penerimaan hingga akhir tahun 2025 menunjukkan bahwa target tersebut masih dapat tercapai. Hal ini diperkirakan akan didorong oleh peningkatan jumlah pabrik rokok, yang berimbas pada bertambahnya jumlah pengusaha rokok yang memesan pita cukai.
Selain itu, upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal juga memberikan dampak positif terhadap pendapatan Cukai. Saat pelaku peredaran rokok ilegal ditangkap, mereka dikenakan mekanisme “ultimum remidium,” yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK 237/PMK.04/2022. Dari proses ini, denda yang dikenakan dapat menjadi sumber pendapatan Cukai.
Penerimaan yang diperoleh oleh Bea dan Cukai Kudus akan menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang merupakan transfer dana dari APBN ke daerah.
DBHCHT ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten untuk mendanai tiga bidang utama: kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum di bidang cukai.
Semakin besar penerimaan yang diperoleh oleh Bea dan Cukai Kudus, semakin tinggi pula DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah.

Leave a Reply