Ombudsman Minta Pemkab Pati Segera Lakukan Perbaikan Jalan Tayu-Puncel Rusak Parah

Ombudsman Jawa Tengah melakukan pemantauan ruas jalan Tayu-Dukuhseti-Puncel di Kabupaten Pati yang mengalami kerusakan parah. (Foto: Ombudsman Jateng)

JOSS.CO.ID, Semarang – Ruas jalan Tayu-Dukuhseti-Puncel di Kabupaten Pati mengalami kerusakan parah. Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta Pemkab Pati segera melakukan perbaikan guna terciptanya keamanan dan keselamatan pengendara.

Tim Ombudsman Jateng melakukan pemantauan langsung kondisi Jalan Tayu-Dukuhseti-Puncel. Jalan tersebut kondisinya rusak parah dengan banyaknya lubang yang cukup besar bercampur lumpur di beberapa titik.

Menurut Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida, kondisi tersebut membahayakan pengguna jalan serta menghambat lalu lintas masyarakat. Apalagi ketersediaan rambu atau tanda lalu lintas di sepanjang jalan juga masih minim.

Padahal, ketersediaan rambu ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami juga telah meminta keterangan Kepala DPUPR Kabupaten Pati terkait tindak lanjut laporan masyarakat mengenai jalan rusak tersebut” ungkap Siti Farida dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut pihaknya mendorong Pemkab Pati untuk segera melakukan perbaikan guna memastikan keselamatan pengguna jalan. Pihaknya menekankan bahwa pelayanan infrastruktur harus diprioritaskan, terlebih menjelang Hari Raya Lebaran 2025.

“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Pati dapat segera melakukan perbaikan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan,” kata Farida.

“Lakukan upaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan infrastruktur di ruas jalan tersebut dengan memprioritaskan perbaikan jalan ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang lebaran,” imbuh dia.

Ke depan Ombudsman Jateng akan terus memantau perkembangan perbaikan ruas jalan Tayu-Dukuhseti-Puncel guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam mengakses pelayanan jalan umum dapat terpenuhi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*