
JOSS.CO.ID, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram, yang biasa disebut gas melon, untuk memastikan distribusinya tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, mengingatkan bahwa elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
“Elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin, bukan untuk ASN,” katanya di Semarang, Jumat (21/03/2025).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani pada 4 Februari 2025.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng dan kabupaten/kota diminta untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg dan beralih ke elpiji nonsubsidi.
Sumarno menegaskan bahwa ASN bukanlah golongan yang berhak menerima subsidi tersebut dan harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan mengikuti aturan ini.
Selain itu, Sumarno juga mengajak ASN untuk membantu memastikan distribusi elpiji 3 kg sampai kepada yang berhak.
“Kita harus sadar, kalau mengonsumsi sesuatu yang bukan hak kita, itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Leave a Reply