
JOSS.CO.ID, Semarang – DPR RI resmi menyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta sejumlah pejabat lainnya hadir dalam rapat tersebut. Puan Maharani kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.
Utut menyampaikan poin-poin penting terkait kedudukan TNI, usia pensiun, serta keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga, sambil menegaskan bahwa tidak ada lagi dwifungsi TNI dalam revisi UU ini.
Setelah laporan disampaikan, Puan menanyakan kepada anggota Dewan apakah RUU ini dapat disetujui menjadi undang-undang. Mayoritas anggota Dewan setuju, dan rapat ditutup dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.
“Setuju,” kata peserta sidang.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, RUU ini sudah disepakati di tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dan pemerintah. Menjelang rapat paripurna, beberapa perwakilan pemerintah kembali mengadakan rapat tertutup dengan Komisi I untuk membahas hal teknis. Mereka memastikan bahwa tidak ada perubahan substansi dalam RUU tersebut.

Leave a Reply